Iklan Banner KPU Provinsi Bengkulu

Terkait DD, Mantan Kades Geramat Disel

Terkait DD, Mantan Kades Geramat Disel

BINTUHAN – Setelah proses panjang peyelidikan yang dilakukan Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim Polres Kaur Polda Bengkulu, mantan Kades Geramat Kecamatan Kinal, ED ditetapkan tersangka penyelewengan Dana Desa (DD) tahun 2018. Untuk mempertangungjawabkan perbuatannya, ED harus merasakan dingginnya jeruji besi tahanan Polres Kaur. Ia dijemput anggota Reskrim di kediamannya Desa Geramat, Rabu malam (2/9) pukul 22.30 WIB. “Berdasarkan hasil audit yang dilakukan Inspektorat Kaur, DD Geramat tahun 2018 banyak fiktif menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 319,9 juta. Karena tidak kunjung melakukan pengembalian kerugian Negara, sehingga ED ditetapkan sebagai tersangka dan diproses secara hukum,” kata Kapolres Kaur AKBP Puji Prayitno, SIK, MH melalui Kasat Reskrim Iptu Pedi Setiawan, SH. Kerugian negara tersebut, lanjut Pedi Setiawan, berasal dari Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (Silpa) pembangunan drainase tahun 2017 sebesar Rp 35 juta yang tidak dikerjakan, namun uangnya dicairkan. Kemudian dari pengajuan DD tahap pertama tahun 2018 sebesar Rp 135 juta lebih. Dan pengajuan DD tahap ke II tahun 2018 sebesar Rp 270 juta lebih. DD yang dicairkan tahun 2018 tidak ada Surat Pertanggungjawaban (SPj) dan penggunaannya tidak jelas. Kasat Reskrim merinci pembangunan fiktif DD tahun 2018, meliputi pembangunan tembok penahan abrasi, kegiatan sosialisasi hukum tidak dilaksanakan dan banyak kegiatan pemberdayaan lainnya yang tidak dilaksanakan dengan dana mencapai Rp 123 juta lebih. “Pekerjaan pembangunan DD 2018, baik fisik maupun pemberdayaan banyak fiktif atau tidak dikerjakan oleh tersangka,” demikian Kasat Reskrim. (ujr)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: