Lima Desa Kembalikan Rp 221 Juta

Lima Desa Kembalikan Rp 221 Juta

BINTUHAN – Lima desa mengembalikan Dana Desa (DD) temuan dari hasil audit Inspektorat Kabupaten Kaur. Dengan total pengembalian Rp 221 juta. Yakni Desa Pasar Lama Kecamatan Kaur Selatan, Desa Babat Kecamatan Tetap, Desa Pagar Dewa Kecamatan Tetap, Desa Pelajaran II Kecamatan Tanjung Kemuning dan Desa Tanjung Aur II Kecamatan Tanjung Kemuning. Sedangkan desa yang tidak mengembalikan temuan tim Inspektorat, yakni Wayhawang Kecamatan Maje dan Geramat Kecamatan Kinal. Selengkapnya di grafis. “Untuk Desa yang telah mengembalikan DD pada tahun ini sebanyak lima desa. Sedangkan dua desa tidak melakukan pengembalian dan proses hukum kedua desa tersebut dilanjutkan,” kata Kepala Inspektorat Kaur, Three Marnope, M.TPd, Selasa (8/9). Untuk desa yang telah mengembalikan kerugian negara, menurut Three, sesuai hasil audit tim Inspektorat, maka status hukumnya dihentikan. Sementara kerugian negara yang dikembalikan akan masuk ke kas desa dan akan dibangunkan kembali pada tahun 2021. Sementara untuk Desa Geramat, karena hingga waktu yang ditentukan tidak kunjung mengembalikan kerugian Negara, saat ini mantan Kadesnya sedang menjalani proses hukum di Polres Kaur Polda Bengkulu. Begitu juga dengan Desa Wayhawang, juga sudah diserahkan sepenuhnya ke Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Polres Kaur. (ujr)  

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: