Iklan Banner KPU Provinsi Bengkulu

Gadaikan Kebun Orang Lain, Disel

Gadaikan Kebun Orang Lain, Disel

TANJUNG KEMUNING - Pelarian RS (18) warga Desa Tanjung Aur I Kecamatan Tanjung Kemuning berakhir pukul 17.45 WIB, Jumat (11/9). RS ditangkap tim Buruh Sergap (Buser) Satreskrim Polres Kaur Polda Bengkulu saat berada di kawasan Pantai Air Sulauwangi tepatnya perbatasan dengan Kabupaten Bengkulu Selatan (BS). RS dilaporkan korbannya, Maryadi (50) warga Desa Tanjung Kemuning I atas tindak pidana penipuan. RS melakukan aksi penipuan dengan modus menggadaikan satu bidang kebun kelapa sawit seluas 1 hektare di Desa Tanjung Aur I senilai Rp 10 juta. Korban yang tergiur dengan penawaran RS langsung menyetujui dan menyerahkan uang gadai kepada pelaku dengan surat perjanjian tertulis kedua pihak. Namun, aksi penipuan pelaku baru diketahui korban pada tanggal 17 Agustus 2020. Korban ditegur pemilik kebun yang sah saat akan panen Tandan Buah Segar (TBS). Korban kaget dan mengatakan bahwa tanah tersebut digadaikan oleh RS kepada dirinya dengan nilai Rp 10 juta. Pemilik kebun yang sebenarnya tidak ambil tahu urusan tersebut. Atas kejadian tersebut, korban menusuri yang sebenarnya. Setelah didapat informasi sebenarnya, korban yakin menjadi korban penipuan pelaku. Kemudian, korban melaporkan korban ke Polsek Tanjung Kemuning untuk ditindaklanjuti secara hukum. Laporan dengan Nomor LP/ 474 - B / VIII / 2020 / Bkl / Res Kaur / Sek Tanjung Krmuning, tanggal 19 Agustus 2020. Polisi melakukan pengejaran terhadap pelaku. Namun, pelaku berhasil lolos dari sergapan polisi. Pelarian pelaku akhirnya berakhir pada pukul 17.45 WIB, Jumat (11/9) setelah berhasil ditangkap tim Buser Satreskrim Polres Kaur. Kapolres Kaur, AKBP Puji Prayitno, S. IK, MH melalui Kapolsek Tanjung Kemuning, Iptu Rabnus Supandri, S. Sos disampaikan anggota piket Polsek, Aipda Yanto membenarkan adanya penangkapan terhadap pelaku penipuan berinisial RS. Pelaku dititipkan di sel tahanan Mapolres Kaur. Sedangkan, berkas perkaranya ditangani oleh Polsek Tanjung Kemuning. Pelaku dijerat pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman empat tahun penjara. "Pelaku sudah diamankan, penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap pelaku untuk mengungkap modus aksi penipuannya," ujar Aipda Yanto.(xst)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: