Tidak Bermasker, Denda Rp 50-500 Ribu

Tidak Bermasker, Denda Rp 50-500 Ribu

BINTUHAN – Penerapan Protokol Kesehatan (Prokes) untuk mencegah penyebaran Covid-19 di Kabupaten Kaur, diperketat. Ditandai dengan terbitnya Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 68 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Prokes Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19. Bagi siapa saja yang tidak menerapkan Prokes, akan dikenakan sanksi denda. Sesuai dengan pasal 8 ayat 1, setiap orang yang tidak mematuhi Prokes, dikenakan sanksi berupa, teguran lisan atau tertulis, kerja sosial (membersihkan sampah, membersihkan masjid dan menyapu jalan yang ditetapkan) dan denda administrasi Rp 50.000 per orang. Sedangkan di ayat 2 pasal yang sama, ditujukan ke perusahaan atau perkantoran yang tidak menerapkan Prokes, dikenakan sanksi teguran lisan atau tertulis, denda administrasi Rp 500 ribu, penghentian sementara operasional perusahaan dan pencabutan izin perusahaan. Selengkapnya lihat Perbup No 68 di halaman 5. “Seluruh masyarakat Kabupaten Kaur, tanpa terkecuali, wajib mengikuti aturan tersebut,” sampai Sekda Kaur H Nandar Munadi, S.Sos, M.Si, Senin (14/9). Dalam Perbup dijelaskan pula, untuk penegakan hukum dan sanksi, akan dilakukan oleh Satpol PP, TNI dan polisi. Sanksi yang akan diberikan, mulai dari teguran secara lisan, tertulis, sanksi sosial berupa melakukan kebersihan, menyapu jalan membersihkan rumah ibadah dan denda administrasi Rp 50 ribu per orang. “Bagi pelaku usaha maupun masyarakat yang melanggar Perbup, denda adminstrasi akan disetor ke Kas Daerah,” terang Sekda. Dia berharap masyarakat maupun pelaku usaha di Kabupaten Kaur untuk sama-sama mematuhi aturan yang ada. Ini semata-mata untuk menjaga Kabupaten Kaur tetap terhindar dari Covid-19. Untuk kebaikan keluarga dan untuk kebaikan bersama.(ujr)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: