NIK Nonaktif, 2.242 Jiwa Terancam Tidak Memilih

NIK Nonaktif, 2.242 Jiwa Terancam Tidak Memilih

BINTUHAN – Sebanyak 2.242 jiwa yang tercatat sebagai warga Kabupaten Kaur terancam tidak bisa memberikan hak suaranya pada pilkada 9 Desember mendatang. Hal itu lantaran Nomor Induk Kependudukan (NIK) mereka dinonaktifkan sejak beberapa tahun terakhir, sesuai petunjuk Kemendagri. Disebabkan sampai saat ini, mereka tidak juga melakukan perekaman data Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el). Hal ini dijelaskan oleh Sekretaris Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Dukcapil) Kabupaten Kaur, Januar Afriko,S.Hut,M.Si kepada RKa, Selasa (15/9). “Sudah sejak beberapa tahun belakangan ini memang ada 2.242 jiwa warga yang dinonaktifkan disebabkan tidak merekam. Namun NIK mereka akan kembali aktif begitu mereka melakukan perekaman. Dengan tidak aktif NIK, tentu secara keabsahan mereka bukan warga Kabupaten Kaur,” terang Afriko. Afriko memastikan, data kependudukan para warga itu tetap aman dan tersimpan, namun sementara ini sengaja dinonaktifkan. Hal ini juga berlaku diseluruh wilayah NKRI. Sebagaimana yang ditetapkan oleh Kemendagri. “Kami tidak tahu kedepan seperti apa. Apakah penonaktifan permanen atau tidak, tergantung dengan keputusan Kemendagri,” tambahnya. Afriko mengakui pihak KPUD Kaur telah menyurati mereka prihal status penonaktifan warga itu. Dan pihak Dinas Dukcapil telah memberikan jawaban. Bahkan pihaknya juga sudah menyurati Seluruh kepala desa dan camat, tempat warga tersebut berdomisili. “Semua desa yang ada warganya non aktif itu sudah kami surati. Bahkan meskipun Cuma ada 1 warga yang non aktif juga sudah kami surati. Tidak ada yang terlewat. Kami ingin agar semuanya mengetahui dan menyadari pentingnya perekaman KTP elektronik ini,” tambahnya. Sementara itu, surat edaran Sekretariat Daerah Kabupaten Kaur nomor 28/57/Dukcapil/KK/2020 tentang 2.242 jiwa warga yang belum kantongi Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el) sudah diterima Camat Nasal Sirajjudin Aksa,M.TPd. Ia meminta pemerintahan desa mendata warganya yang belum memiliki kartu identitas tersebut. Bilamana masih ada diminta kepada warga itu untuk melakukan perekaman langsung ke Dinas Dukcapil dengan melengkapi syarat yang telah ditentukan. “Jika memang nanti di Nasal ini masih banyak yang belum memiliki KTP-el. Kami akan mengajukan ke pihak Dinas Dukcapil untuk melakukan perekaman di kecamatan atau desa langsung,” ujarnya. Perlu diketahui, sebut Camat Nasal, jumlah itu bukan harus satu desa. Tapi bisa saja gabungan dari desa – desa yang ada di wilayah mereka. Karena itulah dia meminta seluruh Kades setelah mendata warga. Bisa melakukan koordinasi dengan pihaknya di kecamatan. Supaya bisa mengkoordinir untuk pengajuan perekaman.(mrn/**)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: