Dinilai Indisipliner, Jon Diberhentikan
BINTUHAN – Dinilai indisipliner atau tidak patuh pada peraturan, Jon Harimol, S.Sos, M.Si diberhentikan dari jabatannya sebagai Kadis Pariwisata Pemuda dan Olahraga (Paripora) Kabupaten Kaur. Jon menjadi analis jabatan di Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kaur. Dan ditugaskan Ir Buyung Wiady, MM untuk mengisi kekosongan sebagai Plt Kadisparipora. Kepala Badan Kepegawaian Daerah dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKD-PSDM) Kabupaten Kaur, Arsal Adelin, M.Pd mengatakan, sanksi ini dijatuhkan karena yang bersangkutan dinilai tidak patuh terhadap Peraturan Pemerintah (PP) No 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS. Sesuai dengan pasal 10 angka 3. “Karena tidak menjalankan tugas dengan baik, Kadisparipora diberi saksi pemberhentian dari jabatan,” kata Kepala BKD-PSDM Kabupate Kaur, Arsal Adelin, M.Pd. Lebih lanjut, Arsal, diberhentikan Jon Harimol dari jabatannya sebagai Kadisparipora, dikarenakan yang bersangkutan tidak aktif lagi menjalankan tugas selaku pejabat. Seperti sering tidak mengikuti sidang paripurna di DPRD dan tidak memenuhi panggilan Inspektorat Kabupaten Kaur. Sehingga tim Binap Pemda Kaur melakukan rapat dan diputuskan pemberhentian Jon Harimol dari jabatan yang bersangkutan. Pemberhentian dari jabatan Kadisparipora, jelas Arsal, bukan mutasi. Tetapi karena melanggar aturan PNS, sehingga untuk memberikan hukuman disiplin tidak harus melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Pemberhentian dari jabatan adalah wewenang Sekda Kaur selaku pembina ASN. Ditegaskannya, pemberhentian juga telah melalui proses. Mulai dari imbauan untuk tetap melakukan kewajiban sebagai ASN, maupun panggilan yang dilakukan Inspektorat kepada yang bersangkutan. “Tiga kali dipanggil pejabat tersebut tidak perah hadir. Tim Binap mengambil keputusan untuk memberikan sanksi berat dengan diberhentikan dari jabatannya,” demikian Arsal. (ujr)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: