Cabuli Pacar, Pelajar Dibui
BINTUHAN - Karena melakukan pencabulan terhadap pacar, DB (16) warga Kecamatan Kelam Tengah Kabupaten Kaur harus berurusan dengan hukum. Pelaku nekat memaksa pacarnya, sebut saja Mawar (11) warga Kecamatan Kaur Utara, melakukan hubungan badan. Karena tidak terima telah dinodai dengan paksa, korban membuat laporan ke Polres Kaur. "Pelaku pencabulan sudah diamankan hari ini (Senin, 20/10)," ungkap Kapolres Kaur AKBP Dwi Agung Setyono, SIK, MH melalui Kasat Reskrim Iptu Pedi Setiawan, SH. Kronologis pencabulan terjadi hari Minggu (20/9) pukul 17.00 WIB. Berawal pelaku menjemput korban untuk jalan-jalan sore ke arah Desa Tanjung Ganti II Kecamatan Kelam Tengah. Puas jalan-jalan, korban mengajak pelaku pulang. Dalam perjalanan pulang, tepatnya di perkebunan sawit warga yang ada di Desa Talang Sembilan, pelaku membelokan motor menuju salah satu pondok di perkebunan sawit. Pelaku langsung memegang tangan dan langsung membuka celana korban. Korban yang kalah tenaga hanya bisa pasrah, kesuciannya direnggut pelaku. “Pelaku dijerat pasal 81 dan atau pasal 82 UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,” demikian Kasat Reskrim. (ujr)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: