Tiga Bulan Pacaran, Empat Kali Disetubuhi
BINTUHAN – Bermodal bujuk rayu, DB (16) warga Kecamatan Kelam Tengah Kabupaten Kaur, berhasil mencabuli pacarnya, sebut saja Mawar (11) warga Kecamatan Kaur Utara. Bahkan, selama menjalin asmara selama tiga bulan, DB berhasil menyetubuhi Mawar sebanyak empat kali. Peristiwa pencabulan pertama kali dilakukan terjadi pada bulan Juli 2020. Dan terakhir melancarkan aksinya pada Minggu (20/9). Empat kali pelaku melancarkan aksinya di tempat yang sama, kebun sawit Talang Sembilan. “Pengakuan pelaku, sudah melakukan hubungan intim dengan korban sebanyak empat kali. Dengan modus jalan-jalan,” kata Kapolres Kaur Polda Bengkulu AKBP Dwi Agung Setyono, SH, MH melalui Kasat Reskrim Iptu Pedi Setiawan, SH, Selasa (22/9). Dikatakan Kasat, awal pertemuan DB dan korban melalui media sosial facebook (Fb). Setelah saling chat di Fb, pelaku mengajak ketemuan. Dayung bersambut, korban menerima tawaran pelaku untuk menjalin cinta. Karena sudah pacaran, pelaku mengajak korban jalan-jalan. Tanpa menaruh curiga, korban menerima tawaran untuk jalan-jalan. Setelah jalan-jalan, saat pulang pelaku membawa korban ke perkebunan sawit milik warga dan pelaku memaksa melayani nafsu bejatnya. Karena kalah tenaga, terjadilah hubungan layaknya suami dan istri. Merasa aman, DB kembali mengajak korban jalan-jalan. Setiap jalan-jalan pelaku melancarkan aksinya hingga korban melayani nafsu bejat pelaku sebanyak empat kali. Baru diketahui oleh orang tuanya, saat orang tuanya pulang dari kebun dan mendapati korban tidak pulang ke rumah. Selama orang tua korban di kebun, korban tinggal bersama neneknya. Mendapati anaknya tidak ada di rumah, orang tua korban melakukan pencarian. Ternyata korban belum pulang dari jalan-jalan bersama pelaku. Merasa ada kejangalan, orang tua korban merayu anaknya untuk bercerita. Korban menceritakan apa yang dialaminya. Merasa tidak terima perbuatan pelaku, orang tua korban membuat laporan ke polisi untuk diproses secara hukum. “Untuk mempertangungjawabkan perbuatannya pelaku dijerat pasal 81 dan atau pasal 82 UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,” tutup Kasat. (ujr)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: