Iklan Banner KPU Provinsi Bengkulu

Mappilu Kaur Minta Jatuhkan
Sanksi Paslon Langgar Prokes

Mappilu Kaur Minta Jatuhkan<br> Sanksi Paslon Langgar Prokes

BINTUHAN - Masyarakat dan Pers Pemantau Pemilu (Mappilu) PWI Kaur, meminta Bawaslu Kaur dapat memberikan teguran hingga sanksi administrasi kepada dua pasang kandidat calon kepala daerah Kaur bila melanggar protokol kesehatan. Hal ini sesuai PKPU Nomor 13 Tahun 2020, terutama pasal 88B. Pasalnya pelaksanaan Pilkada Serentak 9 Desember 2020 di masa pandemi Covid-19 telah menimbulkan reaksi pro dan kontra.
Hal ini menyusul Presiden, DPR dan KPU bersikukuh akan tetap melaksanakan pilkada dengan protokol kesehatan secara ketat. Sedangkan organisasi keagamaan seperti Nahdlatul Ulama, Muhammadiyah serta organisasi masyarakat lain meminta ditunda.
Ketua Mappilu Kaur Julianto, mengatakan terkait hal itu Mappilu PWI baru saja usai menggelar diskusi daring yang mengangkat tema “Menimbang Pilkada 2020: Tetap 9 Desember 2020 atau Ditunda Demi Keselamatan Bersama”. Kegiatan ini digelar pada Kamis (24/9) pukul 14.00 - 17.00 WIB. Hasil diskusi daring itu, Mappilu PWI juga akan meminta Bawaslu Kaur secepatnya mengambil tindakan dan sanksi tegas kepada peserta pilkada jika salah satu kandidat melanggar protokol kesehatan. Selain juga meminta KPU tidak mengeluarkan ketentuan terkait kampanye terbuka karena berpotensi menjadi klaster Covid-19.
"Salah satu hasilnya Mappilu medesak memberlakukan PKPU itu bila terjadi pelanggaran," ujar Julianto yang juga Jurnalis Harian Radar Selatan usai mengikuti diskusi daring.
Ketua PWI Kaur Daspan Haryadi, S.IP, yang ikut dalam diskusi daring itu menambahkan, seusai dengan arahan yang disampaikan Ketua Mappilu PWI Suprapto Sastro Atmojo, Mappilu terus mencermati dinamika yang terjadi di tengah masyarakat khususnya penyelenggaraan Pilkada Serentak 2020. Mappilu juga diharapkan dapat menyampaikan kepada wartawan dan masyarakat agar dapat memberikan pencerahan pentingnya menggunakan protokol kesehatan di tengah Pilkada.
"Selain itu juga kami meminta KPU tidak mengeluarkan ketentuan terkait kampanye terbuka karena berpotensi menjadi klaster Covid-19," ujar Daspan, yang juga GM Harian Radar Kaur.
Dikatakannya dalam diskusi yang pertama digelar itu adapun, narasumber yang hadir di antaranya Ketua Gugus Tugas Covid-19 Doni Monardo, Asisten Operasi Kapolri Irjen Imam Sugianto, perwakilan PBNU, Sekretaris Lembaga Hikmah dan kebijakan publik PP Muhammadiyah Abdul Rohim Ghazali, dan perwakilan Kementerian Dalam Negeri. Juga ada Ketua Umum Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Pusat Dr. Daeng M. Faqih. Diskusi dimoderatori oleh Frans Sudiarsis dari Mappilu PWI. Peserta yang hadir dari pengurus PWI Pusat dan provinsi se-Indonesia, Mappilu PWI Pusat, Mappilu PWI provinsi, Mappilu PWI kabupaten/kota dan wartawan anggota PWI.(**)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: