Majelis Kode Etik PNS Hadiri Undangan Klarifikasi
BINTUHAN – Dengan adanya laporan terkait pemberhentian Jon Harimol, S.Sos, M.Si sebagai Kepala Dinas Pariwisata Pemuda dan Olah Raga (Disparpora), Kepala Badan Kepegawaian Daerah dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKD-PSDM) Kabupaten Kaur Arsal Adlin, M.Pd selaku tim Majelis Kode Etik PNS, mendatangi Kantor Bawaslu untuk menghadiri undangan klarifikasi. “Kedatangan ke Bawaslu Kaur untuk menyampaikan klarifikasi terkait dengan pemberhentian Kadisparpora dari jabatannya,” kata Kepala BKD-PSDM Kaur, Arsal Adelin, M.Pd. Bawaslu Kaur telah melanyangkan surat undangan klarifikasi pada tanggal 22 september 2020 dan meminta hadir pada pukul 14.00 WIB. Undangan tersebut dipenuhi oleh Arsal Adelin. Saat berada di kantor Bawaslu, ia belum jadi diklarifikasi dan memintanya untuk pulang. Saat pulang ke rumah pukul 17.20 WIB, kembali undangan klarifikasi dari Bawsalu meminta hadir pukul 19.30 WIB. Karena belum bisa hadir, sehingga undangan tidak dihadiri. Pada tanggal 23 September 2020, Arsal Adelin kembali mendatangi Bawaslu Kaur. “Untuk meluruskan proses pemberhentian dari jabatan Kadis Pora kita sangat siap dan sudah memenuhi panggilan Bawsalu Kaur,” terang Arsal Adlin. Sementara itu, Kepala Inspektorat Kaur, Three Marnope, M.TPd mengatakan, sebelum diberikan sanksi PNS kepada yang bersangkutan, terlebih dahulu telah dilayangkan surat sebanyak tiga kali. Untuk surat pertama dilayangkan pada tanggal 1 September 2020 dengan nomor surat 800/170/I/KK/2020. Panggilan kedua pada tangal 3 September 2020 dengan nomor surat 800/171/I/KK/2020 dan panggilan ketiga 7 September 2020 dengan nomor surat 800/172/I/KK/2020. Dari tiga kali dipangil, yang bersangkutan tidak pernah hadir. Sehingga tim Majelis Kode Etik memutuskan untuk dijatuhkan sanksi berat kepada Jon Harimol, yakni pemberhentian dari jabatan,” demikian Three. (ujr)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: