2.890 Pelanggan PAM Terancam Diputus

2.890 Pelanggan PAM Terancam Diputus

BINTUHAN - Perusahaan Air Minum (PAM) Kabupaten Kaur mencatat ada 2.890 pelanggan yang menunggak di atas tiga bulan. Dengan total nilai tunggakan sebesar Rp 357 juta. Petugas PAM akan memberikan tindakan tegas dengan melakukan pemutusan jaringan bagi pelanggan yang menunggak di atas tiga bulan. Sebelum dilakukan pemutusan diimbau untuk segera melakukan pelunasan tunggakan. “Jumlah tunggakan sudah mencapai Rp 357 juta lebih dari 2.890 pelanggan. Jumlah tersebut terhitung mulai awal Januari hingga September ini,” kata Kepala Unit Pengelola Teknis Dinas (UPTD) PAM Kaur, Zairin, SE, Selasa (29/9). Dikatakan, kesadaran pelanggan masih sangat rendah untuk melakukan pembayaran tepat waktu. Kemungkinan dikarenakan sikap dari pelanggan sendiri yang cenderung suka mengulur-ngulur waktu pembayaran. Untuk mengatasi masalah ini, pihaknya akan berupaya melakukan langkah-langkah strategis agar pelanggan dapat membayar tepat waktu. Namun jika tak kunjung melunasi tunggakan, petugas PAM akan melakukan pencabutan paksa meteran. Lanjut Kepala PAM, berbagai upaya sudah dilakukan untuk mengantisipasi terjadinya penunggakan. Diantaranya melakukan pemutusan jaringan kepada pelanggan yang sudah menunggak tiga bulan berturut. Tercatat petugas sudah memutus lebih 30 sambungan rumah (SR). Termasuk melakukan pendekatan untuk mengajak masyarakat tertib administrasi pembayaran PAM. “Diharapkan imbauan ini diindahkan oleh para pelanggan. Demi kelancaran bersama dan kelancaran produksi PAM Kaur. Kami selalu ingatkan kepada pelanggan agar meningkatkan kesadaran dalam membayar tunggakan PAM,” tutupnya.(ujr)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: