Banyak Permintaan Nikah di Bawah Umur
SEMIDANG GUMAY – Ke depannya Kantor Urusan Agama (KUA) se-Kabupaten Kaur akan lebih teliti terhadapi calon Pasangan Pengantin (Pastin) yang usianya masih di bawah umur. Hal tersebut berdasarkan rapat yang digelar di KUA Kecamatan Semidang Gumay, Selasa (29/9. Koordinasi dilakukan menyikapi banyaknya pendaftaran nikah Pastin dengan umur di bawah 19 tahun. Rapat juga digelar guna membahas mekanisme pernikahan di era adaptasi kebiasaan baru. “Ya hari ini (Selasa, 29/9) kami Kepala KUA se-Kabupaten Kaur menggelar pertemuan. Tujuannya adalah untuk membahas banyaknya Pastin di bawah usia minimal yang ingin mendaftar. Ke depannya kami KUA akan lebih teliti terkait batas usia minimal ini,” ungkap Kepala KUA Kaur Selatan, Morfensory, SH.I,MH.I didampingi Kepala KUA Kaur Tengah H Sofian, S. Sos dan Kepala KUA Semidang Gumay Iwanto, SH.I, MH.I pada RKa. Beradasarkan keputusan pertemuan, pihak KUA dapat langsung menolak pendaftaran Pastin. Apabila ditemui ada salah satu pastin yang mendaftar belum cukup umur. Agar dapat mendaftar, pasti tersebut harus meminta dispensasi kepada Pengadilan Agama (PA) terlebih dahulu. “Langsung kami tolak dan kami arahkan untuk mengurus surat dispensasi ke PA terlebih dahulu. Setelah itu baru kami KUA akan memproses pendaftaran akad-nya. Kalau di wilayah tugas saya sampai saat ini ada empat Pastin yang mengajukan pendaftaran dengan surat dispensasi PA,” kata Morfen. Lalu terkait pelaksanaan akad nikah di era adaptasi kebiasaan baru, disepakati dalam pelaksanaannya akan tetap mengedepankan Protokol Kesehatan. Seperti harus mengunakan Alat Pelindung Diri (APD) juga pembatasan jumlah orang dalam prosesi sakral tersebut. “Pelaksanaan akad nikah tetap dengan mengedepankan Prokes secara ketat,” pungkasnya. (yie)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: