Dana Kampanye Maksimal Rp 34,3 Miliar
BINTUHAN – Sesuai dengan Keputusan KPU Nomor 82/PL.02.5-Kpt/1704/KPU-Kab/IX/2020 Tentang Pedoman Teknis Pelaporan Dana Kampanye Pilgub, Pibup dan Pilwakot, jumlah dana kampanye Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wabup Kaur maksimal Rp 34,3 miliar. Dengan rincian, pertemuan terbatas Rp 4,1 juta, pertemuan tatap muka Rp 27,1 miliar, pembuatan bahan kampanye Rp 2,7 miliar, jasa manajemen Rp 100 juta dan pembuatan Alat Peraga Kampanye (APK) Rp 282 juta. “Untuk dana kampanye, sesuai dengan Keputusan KPU, Paslon wajib mengikuti dan menyampaikan laporan,” terang Ketua KPU Kaur Meixxy Rismanto, SE melalui Komisioner KPU Divisi Hukum dan Pengawasan, Radius, SP, Selasa (29/9). Dikatakan, dua Paslon sudah menyampaikan LADK ke KPU Kaur. Untuk Paslon 01 Gusril Pausi, S.Sos, MAP - Medi Yuliardi, ST LADK Rp 100 ribu. Sedangkan LADK Paslon 02 H Lismidianto, SH, MH - Herlian Muchrim, ST Rp 1 juta. “Paslon diminta untuk menyampaikan Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK sebelum tangal 31 Oktober 2020,” terang Radius. Selanjutnya, pada 1 November 2020, KPU Kaur mengumumkan LPSDK Paslon. “Untuk sumber dana kampanye, bisa bersumber dari Paslon sendiri atau pihak lain sesuai dengan aturan yang ada,” demikian Radius. (ujr)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: