Bawaslu Keluarkan Rekom, KPU Kaur Memutuskan
BINTUHAN – Bawaslu Kabupaten Kaur mengeluarkan rekomendasi atas laporan dugaan pelanggaran terkait pemberhentian Jon Harimol, S.Sos, M.Si sebagai Kadis Pariwisata Pemuda dan Olahraga (Parpora) Kaur. Dengan terlapor calon petahana, Gusril Pausi, S.Sos, MAP. Menurut kajian yang dilakukan Bawaslu Kaur yang disampaikan melalui rekomendasi No 87/K.BE-04/PM.06.02/IX/2020, pemberhentian Jon Harimol telah memenuhi unsur pelanggaran pasal 71 ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota. Dalam rekomendasi Bawaslu mengutif pasal 71 ayat (2) yang berbunyi, Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Walikota atau Wakil Walikota dilarang melakukan penggantian pejabat 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan kecuali mendapat persetujuan tertulis dari menteri. Selanjutnya, dalam rekomendasi 26 lembar, Bawaslu Kaur juga mengutif pasal 71 ayat (3) yang berbunyi, Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Walikota atau Wakil Walikota dilarang menggunakan kewenangan, program, dan kegiatan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon baik di daerah sendiri maupun di daerah lain dalam waktu 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan penetapan pasangan calon terpilih. Di lembar ketiga rekomendasi, Bawaslu mengutif pasal 71 ayat (5) yang isinya, dalam hal Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati dan Walikota atau Wakil Walikota selaku petahana melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) petahana tersebut dikenai sanksi pembatalan sebagai calon oleh KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota. Ketua Bawaslu Kaur, Toni Kuswoyo, S.Sos mengatakan, laporan dugaan pelanggaran ini disampaikan oleh Muktiansyah warga Desa Darat Sawah Kecamatan Kelam Tengah, Evan Sunneri Desa Rigangan III Kecamatan Kelam Tengah, Hendri Santoni warga Desa Padang Panjang Kecamatan Semidang Gumay, Aprin Taskan Yanto warga Desa Gunung Terang Kecamatan Kinal dan Rabian Efendi warga Desa Tanjung Aur Kecamatan Tanjung Kemuning. “Untuk rekomendasi laporan masyarakat tentang dugaan adanya pelanggaran yang dilakukan oleh calon petahana sudah disampaikan ke KPU Kaur. Silakan KPU Kaur melakukan kajian dan mrmbuat keputusan,” tutup Toni Kuswoyo. Terhitung rekomendasi diserahkan Bawaslu ke KPU Kaur, Rabu (30/9), selanjutnya KPU Kaur melakukan kajian dan penelitian. Dan melakukan rapat pleno pembahasan rekomendasi dari Bawaslu tersebut. “Rekomendasi dari Bawaslu sudah diterima. Dalam rekomendasi yang diserahkan Bawaslu, penggantian Jon Harimol memenuhi unsur dugaan pelanggaran administrasi,” kata Ketua KPU Meixxy Rismanto, SE melalui Komisioner KPU Divisi Hukum dan Pengawasan, Radius, SP, Rabu (30/9). KPU Kaur, lanjutnya, akan melakukan kajian terhadap apa yang telah direkomendasikan oleh Bawaslu Kaur. KPU Kaur akan bekerja selama tujuh hari, terhitung rekomendasi diterima dari Bawaslu. Tempo tujuh hari, KPU Kaur harus mengeluarkan keputusan. Hal senada juga disampaikan komisioner KPU Divisi Teknis Irpanadi, S.IKom. Jika seluruh anggota KPU Kaur sudah lengkap, akan dilakukan pembahasan terhadap rekomendasi Bawaslu. KPU akan melakukan kajian, sebelum mengeluarkan keputusan. (ujr)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: