Rekom Tak Mutlak, KPU Kaur Koordinasi ke KemenPAN
Dan Kemendagri BINTUHAN – Rekomendasi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kaur ke KPU Kaur terkait laporan pemberhentian Jon Harimol, S.Sos, M.Si sebagai Kadis Periwisata Pemuda dan Olahraga (Parpora) dengan terlapor Cabup petahana Gusril Pausi, S.Sos, MAP, mengatakan telah memenuhi unsur pelanggaran administrasi sebagaimana pasal 71 ayat (2) Undang-Undang 10 tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota. Namun, rekomendasi berbeda dengan keputusan. Sehingga sifatnya tidak mutlak. KPU Kaur akan meneliti dan melakukan kajian terhadap rekomendasi yang disampaikan Bawaslu pada Kamis (30/9). Sebelum mengambil keputusan melalui rapat pleno, KPU Kaur akan mengkaji dan meneliti rekomendasi dari Bawaslu Kaur tersebut. Dengan melakukan koordinasi ke Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) serta lembaga terkait lain yang dianggap penting dan dibutuhkan. “Untuk rekomendasi yang diterima, saat ini KPU Kaur sedang bekerja dengan maksimal. Dengan mengambil langkah-langkah sesuai dengan aturan yang ada,” ungkap Ketua KPU Meixxy Rismanto, SE Kamis (1/10). Sehingga apa yang menjadi keputusan nantinya, lanjut Ketua KPU Kaur, tidak ada pihak-pihak yang merasa dirugikan. Selama tujuh hari ke sejak rekomendasi diterima, KPU Kaur benar-benar konsen melakukan kajian. Sebelum mengambil keputusan. Anggota DPRD Kaur Maharda Kurniawan, SH menyampaikan, agar permasalahan ini dikaji sebaik mungkin dan tetap mengikuti aturan yang ada. Sehingga tidak ada pihak-pihak yang merasa dirugikan. Ia juga mengharapkan masyarakat Kabupaten Kaur tetap tenang, jangan melakukan hal-hal yang bisa memperkeruh suasana. “Berikan waktu bagi KPU Kaur untuk meneliti rekomendasi sebelum akhirnya mengambil suatu keputusan. Saya percaya KPU selaku penyelenggara yang independen akan memberikan yang terbaik untuk Kabupaten Kaur,” pungkasnya. (ujr)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: