Pemda Kirim Klarifikasi ke KPU, Terkait Pemberhentian Jon

Pemda Kirim Klarifikasi ke KPU, Terkait Pemberhentian Jon

Sekda : Sanksi Disiplin Demi Profesionalitas PNS Jon : Kalau Sanksi, Jangan Tebang Pilih BINTUHAN - Pasca diserahkannya rekomendasi Bawaslu Kaur ke KPU Kaur tentang dugaan pelanggaran administrasi terkait pemberhentian Jon Harimol, S.Sos, M.Si sebagai Kadis Pariwisata Pemuda dan Olahraga (Parpora) dengan terlapor Cabup petahana Gusril Pausi, S.Sos, MAP, Pemda Kaur menyampaikan surat klarifikasi ke KPU Kaur pada Kamis (2/10). Klarifikasi yang berisi dasar dan alasan penjatuhan sanksi hukuman disiplin (indisipliner) kepada Jon Harimol, M. Dalam klarifikasi yang dikirim, dinyatakan bahwa pemberhentian Jon Harimol sebagai Kadisparpora sudah sesuai prosedur. Atas pelanggaran disiplin PNS yang dilakukan Jon Harimol. “Dasar dari sanksi disiplin yang diberikan kepada Jon Harimol demi meningkatkan profesionalitas dan pelayanan kepada masyarakat Kaur khususnya. Seluruh landasan hukum dari sanksi yang ditetapkan sudah sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS,” ungkap Sekda Kaur. Dikatakan Sekda, penjatuhan sanksi hukuman disiplin kepada Jon Harimol telah melalui prosedur aturan dan tahapan yang berlaku. Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Inspektorat Kabupaten Kaur Nomor 700/131/LHP/ID/KK/2020 dan rapat tim majelis kode etik PNS Kabupaten Kaur tertuang dalam berita acara nomor 862/08/MK.E/KK/2020 tanggal 11 September 2020, Jon Harimol dilaporkan oleh masyarakat telah melanggar PP Nomor 53 tahun 2010 bagian kedua larangan pada pasal 4 poin 15 Huruf d. (Mengadakan kegiatan yang mengarahkan kepada keberpihakan terhadap Paslon yang menjadi peserta Pemilu sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye, meliputi pertemuan, ajakan, imbauan, saran atau pemberian barang kepada PNS dalam lingkungan ruang lingkup kerjanya, anggota keluarga dan masyarakat). Dalam surat klarifikasi juga disampaikan, Jon Harimol sudah enam kali secara berturut-turut tidak menghadiri undangan rapat raripurna DPRD tanpa ada perwakilan. Inspektorat telah melakukan tiga kali pemanggilan untuk dimintai keterangan atau klarifikasi. Panggilan surat pertama nomor 800/70/1/KK/2020 tanggal 1 September 2020, kemudian dilakukan panggilan kedua melalui surat nomor: 800/71/1/KK/2020 tanggal 3 september 2020 dan surat panggilan ketiga nomor: 800/70/KK/2020 tanggal 7 September 2020. Namun yang bersangkutan tidak pernah mengindahkan /menghadiri panggilan dari Inspektorat. Setelah dilakukan rapat, majelis kode etik merekomendasikan kepada Bupati Kaur untuk menjatuhkan hukuman disiplin kepada Jon Harimol. Setelah dipanggil secara patut sebanyak tiga kali dan tidak hadir, sebagaimana ketentuan yang diatur oleh PP Nomor 53 tahun 2010 tentang Disiplin PNS dalam pasal 23 ayat (4), karena dianggap telah melanggar ketentuan dalam pasal 9 ayat (5) dan pasal 10 ayat (3). Terkait pemberhentian Jon Harimol sebagai pejabat eselon II, Pemda Kaur juga meminta pendapat pakar hukum tata negara. Menurut pakar, apabila penetapan sanksi terhadap pejabat eselon dua ini sudah benar, tentunya tidak melanggar aturan yang ada. Karena sudah diatur di dalam undang-undang ASN. “Kalau penjatuhan sanksi berupa nonjob atau dibebastugaskan dikarenakan tidak disiplin, itu bukanlah mutasi,” terang Kadis Kominfo Kaur Asman Suhadi, SP, menirukan pendapat pakar. Sementara itu, Jon Harimol saat dikonfirmasi mengakui bahwa ia pernah menerima surat panggilan dari Inspektorat pada tanggal 8 September. Dan ia tidak hadir. Dan pada tanggal 17 Sepetmber, ia sudah diberhentikan dari jabatannya sebagai Kadisparpora. Menurut Jon, panggilan terakhir untuk menghadap ke Inspektorat dan pemberhentiannya hanya berjarak delapan hari. Apabila ia dikatakan mendukung salah satu Paslon dalam Pilkada 2020, ia yakin pejabat Kaur banyak yang mendukung Paslon tertentu, tetapi tidak disanksi seperti dirinya. “Diharapkan pemerintah tidak tebang pilih dalam menjatuhkan sanksi,” tandasnya. (rls/ujr)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: