P21, Tersangka Cabuli Pacar Ditahan Jaksa
BINTUHAN - Berkas perkara tersangka kasus pencabulan DE (15) warga Desa Suka Rami Kecamatan Kelam Tengah, dinyatakan sudah lengkap (P21). Sehingga penyidik Polres Kaur Polda Bengkulu melimpahkan tersangka pencabul pacar dan Barang Bukti (BB) ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kaur, Senin (5/10). Saat ini DE menjadi tahanan jaksa. “Untuk tersangka cabul dan barang bukti sudah diserahkan ke Kejari Kaur untuk proses hukum selanjutnya,” ungkap Kapolres Kaur AKBP Dwi Agung Setyono, SIK, MH melalui Kasat Reskrim Iptu Pedi Setiawan , SH. Pelimpahan tersangka ini dilakukan setelah berkas dinyatakan lengkap oleh jaksa penuntut Kejari Kaur. Dengan dilimpahkannya tersangka cabul ke Kejari Kaur, tersangka menjadi tahanan jaksa. Sementara Kajari Kaur, Nurhadi Puspandoyo, SH, MH melalui Kasi Pidum Iwan Setiadi, SH membenarkan telah menerima penyerahan tersangka cabul dari penyidik Polres Kaur. Menurutnya, tersangka ditahan di Lapas Kelas IIB Manna. Sekadar pengingat, tersangka cabul ini diamankan polisi 20 September 2020 lalu. Lantaran dilaporkan melakukan tindak pidana pencabulan terhadap Melati (14) bukan nama sebenarnya. Tersangka dijerat Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Dengan ancaman 15 tahun penjara. (ujr)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: