Iklan Banner KPU Provinsi Bengkulu

Barang Bukti 13 Perkara Dimusnahkan

Barang Bukti 13 Perkara Dimusnahkan

BINTUHAN - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kaur, Selasa (6/10), melakukan pemusnahan Barang Bukti (BB) dari berbagai perkara. Mulai dari tindak pidana ringan, pidana umum seperti pencurian, narkotika, perlindungan anak, pembunuhan, Minyak dan Gas (Migas) hingga pencabulan. Ada 15 item BB dari 13 kasus tindak pidana yang dimusnahkan. Rentang waktu Januari-Oktober 2020. Pemusnahan BB bertempat di halaman kantor Kejari Kaur dipimpin Kajari Kaur Nurhadi Puspandoyo, SH, MH didampingi Kasi BB dan Barang Rampasan, Ekke Widoto Khahar, SH. Dihadiri perwakian dari kepolisian, Dinas Kesehatan dan Pengadilan Negeri Kaur. “BB yang dimusnahkan adalah BB yang perkaranya sudah memiliki hukum tetap,” kata Kajari Kaur Nurhadi Puspandoyo, SH, MH. Dikatakan, pemusnahan BB yang dilakukan sudah sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Dengan pemusnahan yang dilakukan, bisa memacu kinerja seluruh penegak hukum di Kejari Kaur. Dengan hukum terus ditegakkan, Kabupaten Kaur akan terus berkembang. Sementara Kasi BB, Ekke Widoto Khahar, SH, menyampaikan, dengan pemusnahan BB yang dilakukan adalah tolak ukur dari keberhasilan Kejari Kaur menangani kasus yang ada di Kabupaten. Ke depan tingkat kejahatan akan bisa berkurang. Pemusnahan BB dilakukan dengan cara seluruh BB dimusnahkan dengan dibakar. Sedangkan untuk BB seperti parang, pisau dan skop dimusnahkan dengan cara dipotong dengan gergaji mesin. BB minuman keras ditumpah ke tanah. (ujr)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: