Silang Pendapat, KPU Kaur Putuskan Cabup
Gusril Tak Langgar Administrasi Pemilu
BINTUHAN – Setelah melalui pencermatan dan penelitian terhadap rekomendasi dari Bawaslu Kaur, KPU Kaur memutuskan Cabup petahana Gusril Pausi, S.Sos, MAP tidak melakukan pelanggaran administrasi pemilihan. Sebagaimana diatur pasal 71 ayat (2) Undang-Undang No 10 tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota.
Keputusan KPU Kabupaten Kaur tertuang dalam keputusan nomor 87/PL.02.2.BA/1704/KPU-Kab/X/2020 tentang tindak lanjut rekomedasi dari Bawaslu Kabupaten Kaur terhadap dugaan pelanggaran administrasi pemilihan. Dikeluarkan dan ditandatangani pada Rabu, 7 Oktober 2020.
Pleno sendiri sepertinya berlangsung alot. Ini terlihat dari keputusan yang dihasilkan. Dua komisioner KPU Kaur tidak ikut membubuhkan tanda tangan, yakni Irpanadi, S.IKom dan Radius, SP. Sehingga surat keputusan ditandatangani oleh tiga komisioner, Meixxy Rismanto, SE selaku ketua, Yuhardi, S.IP, MH dan Sirus Legiyati, S.Pd.
Di halaman tanda tangan, ada keterangan yang bertuliskan, tidak melakukan tanda tangan dengan alasan keputusan tidak sesuai dengan yang diatur UU No 10 tahun 2016.
"Untuk putusan dari KPU Kaur sudah dikeluarkan. Keputusan yang diambil sesuai hasil pleno bersama komisioner. Serta hasil koordinasi ke KPU Provinsi Bengkulu, Kemendagri, KPU pusat dan KemenPAN-RB. Juga sudah melakukan klarifikasi dengan pelapor, terlapor dan pihak terkait. Juga ada kajian pakar atau ahli," terang Ketua KPU Kaur Meixxy Rismanto, SE melalui komisioner KPU Yuhardi, S.IP, MH, Kamis (8/10).
Dalam keputusan KPU Kaur, juga menyampaikan hasil kajian Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terhadap penjatuhan sanksi terhadap Jon Harimol S.Sos, M.Si sebagai Kadis Periwisata Pemuda dan Olahraga (Parpora) Kaur melalui penetapan Keputusan Bupati Kaur mengenai penjatuhan sanksi disiplin PNS adalah kewenangan Bupati Kaur selaku pejabat pembina kepegawaian. Berdasarkan Undang-Undang No 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), Peraturan Pemerintah (PP) No 11 tahun 2017 tentang Manajemen PNS dan peraturan perundang-undangan mengenai kepegawaian lainnya.
“Yang tidak berkaitan dengan penggantian pejabat sebagaimana dimaksud dalam pasal 71 ayat (2) UU No 10 tahun 2016,” jelas Menteri Dalam Negeri (Mendagri) dalam surat Nomor 800/5170/Otda yang ditandatangi Direktur Jenderal Otonomi Daerah (Otda) Kemendagri Drs Akmal Malik, M.Si tertanggal 7 Oktober 2020.
Sebagaimana diketahui, Jon Harimol yang awalnya dibebastugaskan sebagai pejabat eselon II dan diangkat sebagai pejabat fungsional, dibatalkan padal tanggal 25 September 2020.
Selanjutnya Bupati Kaur menjatuhkan hukuman disiplin PNS kepada Jon Harimol dengan jenis sanksi penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama tiga tahun. Ditetapkan dengan keputusan Bupati Kaur 188.4.45-712 tahun 2020 tertanggal 25 September 2020.(ujr)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: