Kaur Prioritas Penerimaan PPPK
BINTUHAN – Kabupaten Kaur memang sudah mengajukan penerimaan CPNS dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Dengan jumlah, 444 untuk CPNS umum dan 120 formasi untuk PPPK. Khusus untuk PPPK, hanya mengusulkan formasi tenaga guru dan teknis. Sedangkan untuk CPNS umum, tiga formasi, yakni kesehatan, guru dan tenaga teknis. Kepala Badan Kepegawaian Daerah dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKD-PSDM) Kabupaten Kaur, Arsal Adelin, M.Pd melalui Kabid Mutasi Yusi Nofriayanti, SE mengatakan, usulan akan diprioritaskan penerimaan P3K. Formasi P3K akan diikuti oleh para honor yang telah mengabdi di Kaur. “Formasi PPPK khusus untuk tenaga honor di Kabupaten Kaur. Semoga saja disetujui KemenPAN-RB,” terangnya. Untuk kuota yang diusulkan, total CPNS umum dan PPPK, sebanyak 564. “Rinciannya formasi CPNS umum 444 dan formasi PPPK 120 formasi. Saat ini masih menunggu formasi yang disetujui KemenPAN-RB,” lanjut Yusi. Pemerintah akan Buka CPNS di Tahun 2021 Sementara itu, Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo telah memberi sinyal akan adanya seleksi CPNS di tahun 2021, namun dilakukan dengan formasi yang terbatas “2020 tak mengadakan. Nanti baru di 2021, itu pun terbatas sesuai dengan kebutuhan,” kata Tjahjo dalam acara Rapat Koordinasi Penyederhanaan Birokrasi yang digelar secara daring. Dia mengatakan, sejumlah Kementerian juga dipastikan tidak membuka penerimaan CPNS. “Banyak dari kementerian-kementerian yang tidak menambah pegawai lagi,” kata Tjahjo Kumolo. Tjahjo menyebutkan, saat ini pemerintah masih memerlukan sebanyak 700 ribu tenaga guru dan 260 tenaga medis dan kekurangan 100 ribu tenaga penyuluh. Ia menyatakan bahwa Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makariem dan Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto tengah menyusun secara detail rencana untuk rekrutmen tersebut sesuai kebutuhan. “Dan ini yang dibutuhkan pemerintahan kita. Ini jadi pekerjaan rumah kita bersama,” kata Tjahjo. (ujr/da/fin)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: