Polsek Selidiki Penyebab Gas Melon Langka
KAUR TENGAH – Kelangkaan gas melon terjadi belakangan. Polsek Kaur Tengah Polres Kaur Polda Bengkulu terus melakukan pemantauan serta melakukan penyelidikan sebab terjadinya kelangkaan. Sedangkan pasokan gas Elpiji 3kg berjalan lancar. Dia mengingatkan agar tak ada masyarakat Kabupaten Kaur yang melakukan penimbunan gas subsidi tersebut. "Kami masih terus melakukan pemantauan. Selain itu juga melakukan penyelidikan terjadinya kelangkaan. Kalau memang nanti ada oknum yang ketahuan menimbun. Maka akan kami tindak secara hukum," ungkap Kapolsek, AKP Muhammad Yusman, Sabtu (10/10). Dia melanjutkan, menimbun barang merupakan salah satu tindak kejahatan ekonomi. Diatur dalam Pasal 107 UU No.7 tahun 2014 tentang perdagangan. Selain terancam sanksi kurungan hingga 5 tahun. Oknum yang menimbun barang juga terancam denda hingga Rp 50 Milyar. “UU-nya dengan jelas menyebutkan Pelaku usaha yang menyimpan Barang kebutuhan pokok dan/atau Barang penting dalam jumlah dan waktu tertentu pada saat terjadi kelangkaan Barang, gejolak harga, dan/atau hambatan lalulintas Perdagangan Barang. Jadi kalau oknum kedapatan akan ditindak sesuai hukum," tegas Kapolsek. (yie)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: