BLT-DD Lanjutan Mentiring Langsung 3 Bulan

BLT-DD Lanjutan Mentiring Langsung 3 Bulan

SEMIDANG GUMAY - Pemerintahan Desa Mentiring Kecamatan Semidang Gumay menuntaskan 6 tahap penyaluran Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD). Setelah kembali menyalurkan bantuan BLT-DD lanjutan untuk 3 bulan, yakni Juli, Agustus dan September, di halaman rumah Kepala Desa Kamis (8/10). Hadir dalam penyerahan yakni Camat Semidang Gumay Hazairin,S.Pd, Bhabinkamtibmas, Babinsa dan Ketua BPD. Kades Mentiring Beriyansyah,S.Sos saat menyampaikan kata sambutan menerangkan bahwa BLT DD lanjutan 3 tahapan ini diserahkan sekaligus, yakni Rp 900 ribu. Karena untuk BLT DD Lanjutan, besarannya hanya Rp 300 ribu per bulan atau lebih kecil dari BLT DD sebelumnya yakni Rp 600 ribu per bulan. "Setelah disalurkan ini nanti, maka sudah tidak ada lagi BLT DD. Sebab untuk 3 tahapan lanjutan sudah disalurkan serentak," katanya. Ia berpesan supaya mempergunakan bantuan tersebut untuk kebutuhan yang penting terutama untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Pada kesempatan itu juga, kades berpesan agar warga tetap melkukan protokol kesehatan (prokes) dalam aktivitas sehari-hari. Agar terhindar dari paparan virus corona. Senada, Camat Semidang Gumay, Hazairin,S.Pd dalam kesempatan itu kembali menegaskan kepada masyarakat untuk selalu mematuhi protokol kesehatan, terutama dalam mengenakan masker, menjaga jarak dan sering cuci tangan. Ia mengingatkan bahwa dampak virus corona itu tidak main-main bagi kesehatan. Apalagi jumlah penderita yang meninggal dunia di Indonesia sejak pandemi ini terjadi sudah mencapai 11 ribuan jiwa. Jumlah ini sudah lebih dari 2 kali lipat dari jumlah penduduk warga Kecamatan Semidang Gumay yang hanya 5 ribuan jiwa. Belum lagi jumlah kasus yang terpapar covid-19 itu sudah diatas 290 ribuan kasus. Jumlah ini sudah 2 kali lipat dari jumlah warga se-Kabupaten Kaur. “Artinya data-data ini harus menjadi pedoman kita supaya selalu hati-hati. Maka oleh karena itu, protokol kesehatan mesti terus dipakai. Agar kita bisa terhindar dari paparan covid-19,” terangnya. Bhabinkamtibmas Polsek Kaur Tengah, Bripka Suprihatin, melakukan sosialisasi Maklumat Kapolri Nomor: Max/3/IX/2020. Diminta kepada pemerintahan desa supaya tidak lagi mengeluarkan rekomendasi untuk pembuatan izin keramaian dalam rangka mencegah terjadi penyebaran covid-19. “Selain itu juga akan digelar operasi Yustisi. Kedepan dalam operasi itu pelanggaran akan dilakukan langsung sidang ditempat dengan denda yang sudah ditentukan. Untuk itu, kami mengimbau supaya warga kalau keluar rumah supaya tetap menggunakan masker dan tidak berkerumun,” terangnya.(sst)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: