Bawaslu Deadline Penertiban APS

Bawaslu Deadline Penertiban APS

BINTUHAN – Untuk menertibkan seluruh Alat Peraga Sosialisasi (APS) Pasangan Calon (Paslon) Bupati-Wabup Kaur dan Paslon Gubernur-Wagub, Bawaslu Kabupaten Kaur melakukan rapat bersama. Dengan mengundang LO masing-masing Paslon, kepolisian, Kesbangpol, Satpol PP dan KPU Kaur. Dari hasil rapat, LO Paslon diminta untuk membuka atau menurunkan APS yang ada. Apabila hingga Kamis besok (15/10) masih ada APS belum diturunkan, akan dilakukan penurunan paksa. “Untuk penertiban APS, sudah sepakat diturunkan LO masing-masing Paslon,” kata Ketua Bawaslu Kaur, Toni Kuswoyo, S.Sos. Namun, jika sampai Kamis besok (15/10) belum ditertibkan, Bawaslu bersama instansi terkait akan melakukan penertiban. Harapannya tentu Paslon melalui tim kampanye masing-masing dapat menertibkan sendiri APS. Sebab, sekarang sudah masuk masa kampanye. Sehingga yang dikenal adalah Alat Peraga Kampanye (APK), baik yang dicetak oleh KPU Kaur maupun APK yang dibuat atau dicetak sendiri oleh Paslon. Dengan kesepakatan yang ada, diharapkan LO Paslon bisa menyampaikan dan menertibkan seluruh APS yang ada. Ketua Bawaslu juga mengingatkan, bagi Paslon yang ingin memperbanyak APK wajib mengikuti aturan KPU. Apabila melanggar, juga akan ditertibkan. (ujr)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: