Anggota Dewan Maafkan Terdakwa

Anggota Dewan Maafkan Terdakwa

BINTUHAN – Mengingat terdakwa penggelapan pohon gaharu, Naswan (70) warga Desa Air Palawan Kecamatan Nasal, sudah tua, sebelum menyampaikan tuntutan, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kaur melakukan mediasi dengan pelapor, anggota DPRD Kaur, Tri Putra Wahyuni. Ternyata Tri Putra Wahyuni sudah memaafkan terdakwa. Pernyataan pelapor sekaligus korban ini akan menjadi pertimbangan jaksa dalam menyampaikan tuntutan. Kajari Kaur Nurhadi Puspandoyo, SH, MH melalui Kasi Pidum Ellyas Mozart Z Situmorang,SH menerangkan, untuk penegakan hukum tindak pidana umum yang sifatnya ringan, akan mengutamakan mediasi sebelum dilakukan penindakan hukum. Untuk mendapatkan hukum yang benar-benar adil. Kecuali kasus-kasus menonjol, seperti pembunuhan, narkotika, pemerkosaan, pencabulan dan kasus serupa lainnya. “Kami akan maksimalkan fungsi Pidum. Tetapi untuk kasus yang agak ringan, mediasi akan dijalankan. Dalam mediasi tidak ada paksaan,” lanjut Kasi Pidum. Penegakan hukum, menurut Ellyas, juga harus dilakukan dilihat dari sisi manfaatnya. Apabila dilakukan penegakan hukum banyak modarat dari manfaat, sebaiknya tempuh jalur mediasi. Apabila sudah ada perdamaian kedua belah pihak, permasalahan dianggap selesai jika belum diproses secara hukum. Namun, jika sudah diproses secara hukum, akan meringankan hukuman bagi terdakwa. Sementara anggota DPRD Kaur Tri Putra Wahyuni mengakui jika kasus penggelapan yang dilaporkan ke penegak hukum, setelah dilakukan mediasi oleh Pidum Kejari Kaur, ia sudah memaafkan terdakwa dan sudah berdamai. Putra berharap terdakwa dituntut dan divonis dengan seringan-ringannya.(ujr)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: