Anak Tak Diberi Nafkah, Warga Nasal Dibui
BINTUHAN – Tiga tahun melakukan penelantaran anak dan tidak memberikan nafkah, AN (26) warga Desa Tanjung Baru Kecamatan Nasal Kamis (15/10) pukul 23.10 WIB diamankan Anggota PPA Polres Kaur Polda Bengkulu. Penangkapan pelaku penelantaran sesuai laporan dari Irhamna Digantari (24) warga Desa Air Dingin Kecamatan Kaur Selatan. AN diduga telah menelantarkan dan tidak memberikan nafkah kepada anak hasil perkawinan mereka yang saat ini masih berusia 6 tahun. AN terpaksa harus mendekam dibalik jeruji besi Mapolres Kaur untuk mempertangung jawabkan perbuatannya. “Untuk pelaku tindak pidana Penelantaran Ekonomi dalam lingkungan keluarga inisial AN sudah diamankan. Pelaku dijerat pasal 77 B Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak,” kata Kapolres Kaur AKBP Dwi Agung Setyanto, SIK, MH melalui Kasat Reskrim Iptu Pedi Setiawan, SH Jumat (16/10). Dikatakan Kasat, adapun kronologis kejadian pelaku dari Bulan Maret 2017 sampai dengan Bulan September 2020 pelaku tidak pernah memberikan nafkah anaknya sejak usia 3 tahun hingga 6 tahun. Sedangkan pelaku dan istrinya ibu dari korban memang sudah berpisah atau cerai, tetapi selama cerai anak korban bersamanya. Sejak berpisah pelaku tidak pernah memberi nafkah, merasa tidak tahan dan hak-hak anaknya tidak terpenuhi sehingga korban membuat laporan untuk diproses secara hukum. Lanjut Kasat, untuk pelaku saat ini sudah ditangkap dan dibawa ke Polres Kaur untuk diperiksa, sedangkan penelantaran yang dilakukan oleh pelaku sudah lebih tiga tahun. Untuk mempertangung jawabkan perbuatannya pelaku saat ini telah diamankan. Apabila nantinya dari hasil pemeriksaan benar terbukti bersalah maka dipastikan pelaku akan lama merasakan dinginnya jeruji besi. (ujr)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: