Suplay Gas Lancar, Tapi Sering Langka
BINTUHAN – Dua dinas dipanggil DPRD Kabupaten Kaur. Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah dan Perindustrian Perdagangan (Diskop-UKM) diundang Komisi I terkait kelangkaan gas elpiji 3 Kilogram (Kg). Sedangkan Komisi II hearing dengan Dinas Satpol PP dan Pemadam Kebakaran terkait masih banyaknya ternak kaki empat berkeliaran. Dua dinas ini dicecar pertanyaan-pertanyaan dari anggota dewan yang meminta penjelasan terhadap sering terjadinya kelangkaan gas melon dan masih banyaknya ternak berkaki empat yang berkeliaran. Hearing membahas kelangkaan gas elpiji dipimpin Ketua Komisi I Basaruddin. Hadiri langsung Kadiskop-UKM dan Perindag Kaur, Agusman Efendi, SE,MM. “Dari hearing, untuk suplai dari agen ke pangkalan selaku perpanjangan penyaluran gas elpiji 3 Kg tidak ada dikurangi. Tetapi, anehnya tetap saja masih ada kekurangan di masyarakat. Dengan begitu, salah satu untuk mengatasi kondisi ini, diminta DiskopUKM dan Perindag untuk menambah agen dan pangkalan,” ungkap Basaruddin. Sedangkan untuk menambah jumlah agen dan pangkalan, lanjut dia, mesti melalui proses yang ada. Ia juga mengharapkan, pangkalan hendaknya memilih atau melihat masyarakat yang melakukan pembelian. Karena yang berhak mendapatkan gas 3 Kg adalah masyarakat kurang mampu. Sementara anggota Komsi I Rismadi, menyampaikan agar Pemda Kaur mengeluarkan imbauan kepada ASN, TNI dan Polri serta masyarakat yang mampu untuk tidak menggunakan gas 3 Kg. Jika ASN, TNI dan Polri sudah tidak memakai gas melon, ia meyakini tidak akan terjadi lagi kelangkaan gas 3 Kg. Selaku KadiskopUKM dan Perindag, Agusman Efendi, SE,MM mengatakan, untuk jumlah gas elpiji masuk ke Kaur tetap seperti semula. Setiap harinya 2.100 tabung atau 61.000 tabung per bulan. “Usulan dari DPRD Kaur untuk menambah kuota akan diusulkan. Tentunya dalam usulan tersebut perlu dukungan dari DPRD Kaur,” demikian Agusman Effendi. Hearing tentang ternak liar bersama Satpol PP dan Damkar dipimpin Wakil ketua (Waka) I DPRD Kaur Juraidi, S.Sos. “Dari hearing diketahui, masalah masih banyaknya hewan ternak berkaki empat yang berkeliaran dikarenakan masih kurangnya kesadaran masyarakat untuk melakukan pengandangan. Satpol belum bisa melakukan penertiban secara rutin, karena masa pendemik Covid-19,” ungkap Juraidi. Apapun alasannya, selaku penegak Peraturan Daerah (Perda), wajib bagi Satpol PP untuk melakukan kewajiban. Mulai dari memberikan sosialisasi kepada pemilik ternak agar tidak dilepas hingga melakukan penindakan dengan menertibkan ternak liar. Sementara Kepala Satpol PP dan Damkar Kaur, Drs H Suryanto Ajam, MM mengatakan, adanya kelonggaran dalam melakukan penertiban dikarenakan Covid-19. Ditambah masih kurangnya personil Satpol PP yang ada. “Apalagi sekarang kami fokus memerangi Covid-19 dan ujung tombak mensosialisasikan Protokol Kesehatan (Prokes) Covid-19. Satpol PP fokus memberikan edukasi kepada masyarakat untuk selalu mematuhi Prokes ,” pungkasnya.(ujr)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: