Penertiban APS dan APK Serentak

Penertiban APS dan APK Serentak

NASAL – Panwascam Nasal dan Maje melakukan penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) dan Alat Peraga Sosialisasi (APS), Senin (19/10). Dari kegiatan tersebut ada 66 baliho yang dilepas di dua kecamatan. Untuk Kecamatan Maje jumlah APK dan APS 24 lembar baliho untuk gubernur. Sedangkan untuk pasangan calon (Paslon) Bupati Kaur dua lembar. Berbeda jauh dengan di Kecamatan Nasal jumlah APK dan APS untuk Paslon Bupati 12 lembar dan gubernur 28 lembar. Kegiatan Panwascam di dua kecamatan ini melibatkan Babinsa, Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), kecamatan, Polsek Maje dan Polsek Nasal. Kegiatan berjalan lancar, kini baliho yang lepas diamankan di masing – masing Panwascam. Ketua Panwascam Nasal Syahrizal Pahlipi mengatakan, penertiban ini dilakukan untuk baliho yang dipasang sebelum masa penetapan calon. Baik itu untuk tingkat provinsi maupun kabupaten. Untuk baliho yang dipasang setelah penetapan calon tidak akan dilepas. Terkecuali dipasang pada lokasi – lokasi yang dianggap melanggar aturan. “Untuk wilayah Nasal, selain fasilitas umum, fasilitas sosial dan tumbuhan hijau. Ada empat simpang yang tidak boleh dipasang yakni, Simpang Tiga di Desa Suku Tiga, Simpang Tiga Desa Merpas, Simpang Tiga Pantai Laguna dan Simpang Tiga Desa Tanjung Betuh. Jika ada baliho di lokasi itu, walau masa kempanye. Sesuai ketentuan akan kami lepaskan,” terangnya. Terpisah, Ketua Panwascam Maje Burzan Lanjut menyebutkan, untuk penertiban APK dan APS yang dilakukan berjalan lancar. Tidak ada kendala yang dihadapi di lapangan. Semua APK yang telah mereka tertibkan kini diamankan. Bagi para kandidat peserta Pilkada dan tim sukses (Timses). Mereka harapkan bisa memasang baliho sesuai aturan. Jangan sampai akibat memaksakan diri memasang baliho di suatu titik, tapi salah. Maka lebih baik mengetahui dulu lokasi – lokasi yang dilarang. “Kami akan melakukan penertiban baliho kandidat peserta Pilkada baik itu provinsi dan kabupaten. Akan mengacu pada aturan yang telah ditetapkan. Jika ada memasang pada lokasi dilarang akan kami turunkan,” jelasnya. Secara serentak Panitia Pengawasan Kecamatan (Panwascam) di Kecamatan Muara Sahung, Kaur Tengah, dan Luas melakukan penertiban Alat Peraga Sosialisasi (APS), Senin (19/10). Dimulai pada pukul 13.00 WIB, Panwascam di tiga kecamatan melakukan penyisiran APS di wilayah tugasnya. Di wilayah kecamatan perbatasan Kabupaten Kaur dengan Kabupaten Ogan Komering Ulu Provinsi Sumatera Selatan. Koordinator Kecamatan masing- masing kandidat, baik itu Paslon Bupati dan Wakil Bupati maupun Paslon Gubernur dan Wakil Gubernur telah melakukan penurunan APS secara mandiri. Meski begitu Panwascam Muara Sahung didamping Polsek Muara Sahung dan pemerintahan kecamatan, melakukan penyisiran di wilayah tersebut. Divisi Hukum Panwascam Muara Sahung Jumarlin mengatakan, secara total ada 37 APS yang telah ditertibkan secara mandiri oleh Korcam masing-masing kandidat. Dia merincikan untuk Pemilihan Gubernur (pilgub) pihaknya mengamankan 7 APS milik Paslon Nomor urut 2, sedangkan nomor urut 1 dan 3 nihil. Sedang untuk Pemilihan Bupati (pilbup), jumlah APS yang telah ditertibkan untuk Paslon Nomor urut 1 adalah 18 buah. Sedangkan untuk Paslon nomor urut 2 sebanyak 12 APS. “Untuk kami Kecamatan Muara Sahung, baik Paslon pilkada tingkat I ataupun tingkat II. Berupa baliho ataupun spanduk sudah di tertipkan secara suka rela oleh tim Korcam masing-masing Paslon,” ungkap Jumarlin. Sementara itu, di Kecamatan Kaur Tengah, Panwascam didamping Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Anggota Babinsa dan pemerintahan kecamatan. Melakukan penyisiran APS di 8 Desa dan 1 Keluharan di kecamatan tersebut. Titik star untuk penertiban dimulai dari Desa Sukarami. Dengan jumlah 7 APS, Kelurahan Tanjung Iman menjedi tempat terbanyak penertiban APS. Spanduk dan baliho yang ditertibkan dapat kembali diambil oleh Korcam Calon. Untuk sementara barang bukti penertiban diamankan di kantor Panwascam masing-masing kecamatan “Sesuai himbauan yang kami berikan kepada Korcam masing-masing Paslon. telah ada beberapa yang menertibkan APS secara mandiri. Jadi Sore ini (kemarin,red) kami akan menyisir untuk menertibkan yang belum ditertibkan. Tanjung Iman menjadi yang terbanyak APS yang ditertibkan,” ungkap Ketua Panwascam Kaur Tengah, Ferdian Ramos, S.IKom pada RKa. Terpisah Komisioner Panwascam Luas Tidi Firmansyah, SE menyampaikan, penertiban di Kecamatan Muara Sahung dilakukan dengan menyisir 12 desa yang ada dikecamatan tersebut. Beberapa hari sebelumnya pihaknya telah memberikan surat himbauan kepada masing-masing koncam Paslon. Untuk melakukan penertiban secara sukarela. “Serentak dengan kecamatan yang lain kami juga melakukan penertiban APS. Beberapa hari yang lalu kami telah memberikan himbauan kepada Korcam paslon. Agar secara sukarela melakukan penertiban mandiri,” ujar Tedi Panwas Kecamatan Tanjung Kemuning terjunkan Pengawas Desa dan Pengawas Kelurahan (PDK) sisir semua Alat Peraga Sosialisasi (APS) bandel. Sebelumnya, Panwas sudah memberi surat imbauan kepada tim pemenangan Pasangan Calon (Paslon) agar menurunkan APS. Namun, masih ada yang bandel sehingga diambil tindakan tegas dengan menurunkan secara paksa. Semua APS yang terpasang baik milik Paslon petahana maupun Paslon penantang dilepas dan diamankan. Panwas melibatkan tim gabungan dari perwakilan kecamatan, Polsek, Koramil dan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK). “Pembersihan APS Paslon dimulai pukul 13.30 WIB, semua desa disisir guna menurunkan APS yang belum dilepas,” ujar Divisi Pengawasan dan Hubungan Antar Lembaga (PHAL) Panwas Tanjung Kemuning, Titi Firda Kusni, SH.I, Senin (19/10). Dikatakan Titi Firda, mayoritas APS yang diturunkan adalah milik petahana. Baliho maupun spanduk yang masih mengatasnamakan bupati diturunkan. Sehingga, yang masih terpasang hanya Alat Peraga Kampanye (APK) Paslon. Pembersihan ini juga melihat dan menertibkan APK yanng terpasang dizona hijau. Paslon yang masih menginginkan APS tersebut dapat langsung ikut bersama tim. Namun, jika tidak maka APS yang diamankan akan dimusnahkan bersama-sama dan dibuat berita acara sebagai laporan kegiatan. “Jumlah APS yang diturunkan tidak terlalu banyak, hanya beberapa buah saja da itupun memang sudaah rusak karena dimakan waktu. Sedangkan, tidak ada APK yang diturunkan karena terpasang di zona hijau,” tutup Titi Firda Kusni. Sementara Ketua Bawaslu Kaur Toni Kuswoyo, S.Sos menegaskan, penertiban dilakukan karena APS dan APK tidak sesuai ketentuan dari KPU. Termasuk APK yang dipasang di zona larangan. Sedangkan APS, di mana pun posisinya mesti diturunkan. (mrn/ujr/yie/xst)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: