Jaksa Pulbaket Tiga Desa

Jaksa Pulbaket Tiga Desa

BINTUHAN – Dengan adanya laporan tentang penyalahgunaan Dana Desa (DD) tahun 2018 dan 2019 yang masuk ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kaur, dalam waktu dekat jaksa akan melakukan Pengumpulan Bahan dan Keterangan (Pulbaket)  dan Pengumpulan Data (Puldata) tiga desa. Yakni Desa Suka Menanti Kecamatan Maje, Desa Guru Agung II Kecamatan Kaur Utara dan Desa Datar Lebar II Kecamatan Lungkag Kule. “Untuk laporan yang masuk ke Kejari Kaur ada tiga desa. Penyidik akan melakukan klarifikasi terhadap laporan tersebut, dengan melakukan Pulbaket dan Puldata,” ungkap Kajari Kaur Nurhadi Puspandoyo, SH,MH melalui Kasi Intel A Ghufroni, SH, Selasa (20/10). Untuk laporan adanya penyelewengan penggunaan DD tiga desa yang ada di Kabupaten Kaur, dikatakan Ghufroni sudah masuk. Penyidik akan melakukan klarifikasi terhadap laporan tersebut. Adapun laporan dari masyarakat untuk Desa Suka Menanti Kecamatan Maje, DD tahun 2019,  Desa Guru Agung II Kecamatan Kaur Utara DD tahun 2019 dan Desa Datar Lebar II Kecamatan Lungkag Kule DD tahun 2018 dan 2019. “Dalam waktu dekat desa akan dilakukan pemanggilan guna meminta klarifikasi tentang penggunaan DD tersebut,” terangnya. Apabila nantinya hasil klarifikasi didapat indikasi atau adanya kerugian negara, kata Kasi Intel, laporan akan ditindaklanjuti sesuai proses hukum yang berlaku. Namun, apabila tidak ditemukan kejanggalan, otomatis akan dihentikan proses hukumnya. (ujr)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: