Tidak Ada Diskualifikasi Bagi Paslon Gusril-Medi
Inyo B Hutagalung: KAUR UTARA - Ketua tim pemenangan Pasangan Calon (Paslon) Bupati Kaur, Gusril-Medi (G-M), Inyo Banhuan Hutagalung, SE secara tegas mengatakan tidak ada diskualifikasi terhadap Paslon G-M. Penegasan ini disampaikan menyikapi simpang siur informasi yang menyebutkan Bawaslu RI didukung Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mendiskualifikasi Paslon G-M. Padahal video webiner tersebut hanya diskusi publik tentang suksesi pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2020. Inyo Banhuan Hutagalung didampingi LO, Eksar Efendi, SE dan ketua salah satu partai pegusung PDI Perjuangan secara tegas dan lugas menjelaskan kepada awak media dalam kegiatan konferensi pers di posko induk Desa Coko Enau Kecamata Kaur Utara, Rabu (21/10) pukul 13.00 WIB. Bahwa Paslon nomor urut 1 yakni G-M tetap fokus pada target kemenangan pada tanggal 9 Desember mendatang. Isu atau kabar yang menyatakan bahwa Bawaslu RI mengeluarkan rekomendasi diskualifikasi adalah hoax yang tidak dapat dibenarkan sama sekali. Bahkan, pemberitaan ini cenderung mengarah pada pembunuhan karakter dan upaya kriminalisasi yang dilakukan oleh oknum tertentu. Tim dan simpatisan, lanjut Inyo Banhuan Hutagalung, diminta tenang tidak melakukan gerakan yang di luar garis komando. Biarkan semua berjalan dengan sendirinya, tugas tim dan simpatisan adalah memenangkan perolehan suara pada 9 Desember mendatang. Tim pemenangan bersama LO dan partai pengusung mempelajari lebih dalam berita hoax tersebut. Langkah hukum akan dilakukan kepada media atau pihak yang sengaja menebar fitnah yang bertujuan melemahkan perjuangan rakyat. "Akan kami laporkan ke aparat penegak hukum semua yang terlibat. Ada kesangajaan mempelintir hasil webiner tersebut dengan mengeluarkan statemen diskualifikasi," tegas Inyo Banhuan Hutagalung. Sementara itu, ketua PDI Perjuangan, Martina Sulityawati menegaskan, tim kuasa hukum Paslon nomor urut 1 dan tim hukum partai PDI Perjuangan akan membawa penggorengan opini ini ke jalur hukum. Bahkan, Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai PDI Perjuangan menginstruksikan tim hukum partai untuk segera bergerak melawan hoax yang disebarkan untuk menjatuhkan Calon Kepala Daerah (Cakada) usungan partai berlambang moncong putih ini. "Ini sudah di luar batas toleransi, kami sadar selama ini selalu diserang namun kami tetap diam. Namun untuk kasus ini, tidak ada lagi kata maaf. Kasusnya akan segera dibawa ke jalur hukum," tegas Martina Sulistyawati. Tetap Aman LO Paslon G-M, Eksar Efendi, SE yang juga mantan anggota KPU Kaur periode 2009-2014 mengatakan, LO belum mendapat informasi adanya surat rekomendsi dari Bawaslu RI terkait diskualifikasi pencalonan Paslon G-M ke KPU Kaur. Yang ada hanya surat rekomendasi dari Bawaslu Kaur ke KPU Kaur beberapa waktu yang menyatakan Paslon G-M diduga melakukan pelanggaran administrasi karena menjatuhkan sanksi disiplin terhadap Kadis Pariwisata Pemuda dan Olahraga (Parpora) Kaur Jon Harimol, S.Sos, M. Si berupa penurunan pangkat satu tingkat lebih rendah selama tiga tahun. Namun, rekomendasi tersebut tidak terbukti ada pelanggaran administrasi yang dilakukan. Sehingga, KPU Kaur memutuskan tetap menetapkan Paslon G-M sebagai kandidat Cabup Kaur dengan nomor urut 1. Dalam memutuskan rekomendasi Bawaslu Kaur, KPU melakukan uji materi dan klarifikasi kepada pihak terkait, termasuk ke Kemendagri dan tentunya KPU Provinsi Bengkulu, KPU RI dan ahli hukum Universitas Bengkulu (Unib). Dan hasilnya, Kemendagri menyatakan bahwa tindakan Gusril Pausi sebagai Cabup petahana, tidak ada keterkaitan dengan undang-undang dan peraturan tentang Pilkada. "Semua aman, tidak ada diskualifikasi dari Bawaslu RI terhadap Paslon nomor urut 1 yakni G-M. Perjuangan tim, relawan dan simpatisan tetap berlanjut sesuai dengan target," ungkap Eksar Efendi. Ditambahkan Eksar, terkait keraguan masyarakat adanya dua komisioner KPU Kaur yang tidak ikut menanda tangani berita acara pleno penetapan Paslon G-M adalah hak prerogatif yang bersangkutan. Namun yang terpenting adalah berita acara pleno sah secara hukum karena dibubuhi tanda tangan yang mencukupi kuorum yakni 3/4 dari jumlah komisioner. "Meskipun dua komisioner KPU Kaur tidak menandatangani berita acara pleno, secara hukum tetap sah karena mencukupi jumlah kuorum," tandasnya.(xst)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: