Baldes Tanjung Kemuning III Pinjam Pakai Rumdin Camat
TANJUNG KEMUNING - Pemerintah Desa Tanjung Kemuning III ajukan pinjam pakai Rumah Dinas (Rumdin) camat untuk kantor desa. Pasalnya, desa ini belum memiliki Balai Desa (Baldes). Sehingga, guna mendukung program wajib ngantor perangkat desa, diajukan pinjam pakai Rumdin camat yang tidak berfungsi. Atas persetujuan pinjam pakai ini, maka perangkat desa dapat menjalankan tugas dan kewajibannya di kantor desa. Camat Tanjung Kemuning, Roliansyah, S. Sos menyetujui pinjam pakai Rumdin yang bertahun-tahun tidak terpakai. "Kami mengajukan pinjam pakai Rumdin sebagai tempat ngantor bagi perangkat desa. Mengingat, desa ini memang belum memiliki Baldes atau kantor," ujar Kades Tanjung Kemuning III, Paiseri. Senin (26/10). Terpisah, Camat Tanjung Kemuning, Roliansyah, S. Sos kepada Radar Kaur mengatakan, permohonan pinjam pakai Rumdin camat ini diajukan oleh pemerintah desa setempat. Mengingat, Rumdin tidak pernah dipakai maka demi menjaga dan merawat bangunan permohonan pinjam pakai disetujui sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Selain itu, Rumdin camat ini letaknya memang di Desa Tanjung Kemuning III. Kecamatan menyetujui usulan pinjam pakai agar dapat merawat Rumdin tersebut. Dari pada bangunan rusak akibat tidak berfungsi maka lebih baik ada yang merawat dan menjaganya. "Selama pemerintah desa belum memiliki kantor dan Rumdin ini tidak ada yang menempati maka diperbolehkan pinjam pakai. Dengan kententuan yang disepakati menjaga dan merawat serta kebersihan lingkungannya dijaga dengan baik," ujar camat.(xst)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: