21 Perusahan Miliki Izin Operasi Tangkap Benur

21 Perusahan Miliki Izin Operasi Tangkap Benur

BINTUHAN – Dinas Perikanan (DP) Kabupaten Kaur mencatat ada 21 perusahaan yang telah mengantongi izin dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) untuk penangkapan benur atau baby lobster di perairan Kaur. Dengan jumlah nelayan yang telah mendapatkan izin tangkap benur 751 orang. “Hingga saat ini sudah ada 21 perusahaan yang telah menyampaikan salinan tentang izin penangkapan baby lobster atau benur di Kaur. Karena, tanpa ada izin atau tanpa terdaftar di KKP, pelaku usaha penangkapan atau budidaya benur tetap bisa diproses secara hukum,” sampai Kabid Pemberdayaan Nelayan dan Pembudidaya, Miti Suryani, S.Pi, M.Si, Selasa (27/10). Untuk memastikan seluruh perusahaan yang terdaftar, pihaknya telah melakukan koordinasi dengan KKP. Dalam melakukan penangkapan benur, tentunya seluruh nelayan diminta untuk menyelamatkan terumbu karang atau tidak membuang jaring benur di tengah laut. Diperbolehkan penangkapan dan jual beli benur sesuai dengan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan RI Nomor 12/Permen/KP/2020 tentang Pengelolaan Lobster (panulirud SPP), kepiting (scylla SPP) dan rajungan (portunus SPP) di seluruh wilayah Negara Republik Indonesia (RI). (ujr)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: