Dua Akun Fb Terlapor Diuber

Dua Akun Fb Terlapor Diuber

BINTUHAN – Tim Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Satreskrim Polres Kaur Polda Bengkulu uber dua akun Facebook (Fb) terlapor. Yakni akun atas nama Bintang Fhoto yang dilaporkan Ketua KPU Kaur Meixxy Rismanto, SE dan akun Dadang Sumarlis yang dilaporkan kuasa hukum Paslon Cabup-Cawabup Kaur, Gusril Pausi, S.Sos, MAP-Medi Yuliardi, ST, yakni Frank Sakualda. Kedua akun ini dilaporkan Rabu (28/10). Akun Bintang Fhoto dilaporkan karena postingannya yang mengatakan Ketua KPU Kaur disogok Gusril Rp 2 miliar. Sedangkan akun Dadang Sumarlis dilaporkan terkait cuitannya, Kabupaten Kaur terburuk dan korupsi semena-mena. Jika dilanjutkan, lima tahun ke depan nasib Kabupaten Kaur akan kembali diambilalih oleh Kabupaten Bengkulu Selatan(BS). “Untuk menemukan pemilik akun, penyidik akan berusaha secepat mungkin dengan berbagai tahapan yang dilakukan. Mulai dari berkoordinasi ke Kantor Fb Indonesia dan Kementerian Komunikasi dan Informatikan (Kemenkominfo) RI, Jakarta. Untuk mengetahui tempat dan siapa pemilik akun tersebut,” ungkap Kapolres Kaur AKBP Dwi Agung Setyono, SIK, MH melalui Kasat Reskerim Iptu Setiawan, SH, Kamis (29/10). Dikatakan Kasat, Undang Undang (UU) yang akan diterapkan yakni UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Pasal 27 ayat (3) UU ITE dan pasal 45 Ayat (1), dengan sanksi pidana penjara maksimum enam tahun dan/atau denda maksimum 1 miliar rupiah. “Untuk mengungkap kejahatan ITE proses yang dilakukan cukup panjang. Untuk mengungkap pelaku yang sengaja memposting dan menyebarkan hal-hal yang membuat korban merasa dirugikan,” ujar Pedi Setiawan. (ujr)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: