Buntut BLT DD, Warga Melapor ke Polres Kaur

Buntut BLT DD, Warga Melapor ke Polres Kaur

KELAM TENGAH - Buntut mentoknya tuntutan warga Desa Pagar Dewa Kecamatan Kelam Tengah terkait pencairan Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT DD) lanjutan, warga memilih melaporkan realisasi anggaran DD tahun 2020 ke Polres Kaur, Senin hari ini (2/11). Laporan dipicu ketidakpuasan warga terkait transparansi penggunaan anggaran DD oleh pemerintah desa setempat. Memuncaknya, emosi warga ini karena pemerintah desa ngotot untuk mencairkan BLT DD lanjutan untuk satu bulan sebesar Rp 300 ribu. Sedangkan, warga meminta BLT DD diberikan selama tiga bulan seperti ketentuan pemerintah. Alasan pemerintah desa anggaran akan dipergunakan untuk menyelesaikan pekerjaan fisik berupa sumur bor yang masuk dalam realisasi pembangunan tahap 40 persen kedua. Sementara, BLT DD lanjutan bersumber dari anggaran DD tahap 20 persen terakhir tahun 2020. Warga menilai ada yang kurang beres dalam penggunaan anggaran. Desa ini hanya menganggarkan kegiatan fisik yakni dua titik sumur bor. Oleh karenanya, alasan untuk menyelesaikan pekerjaan sumur bor tidak dapat diterima warga. Sesuai dengan hasil musyawarah desa, penerima BLT DD lanjutan tetap sebanyak 112 orang. Warga juga akan mempertanyakan besaran BLT DD bulan kedua dan ketiga yang hanya diberikan sebesar Rp 400 ribu dari ketentuan sebesar Rp 600 ribu. "Senin (2/11) kami akan menyampaikan laporan secara resmi ke Polres Kaur terkait realisasi DD Pagar Dewa. Masyarakat menilai banyak kejanggalan dan tidak transparan," ungkap Anton (34) perwakilan warga desa setempat, Sabtu (31/10). Dikatakan Anton, laporan ini ditandatangani oleh masyarakat desa. Tujuannya agar semua terbuka, anggaran desa yang dikelolah dapat dipertanggungjawabkan secara hukum. Apalagi, jika nantinya terdapat indikasi kebenaran adanya penyimpangan. Laporan ke aparat hukum ini guna mengecek dan memastikan bahwa tidak ada kebocoran anggaran oleh pemerintah desa. Harapan masyarakat, audit anggaran DD Pagar Dewa dapat dilakukan secara serius oleh aparat hukum. "Benar atau tidaknya dugaan masyarakat ini tentu harus dibuktikan oleh aparat hukum. Karenanya, diharapkan nanti penyidik dapat turun langsung ke lapangan," tutur Anton.(xst)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: