Awas! Pajak DD Jangan Sampai Disalahgunakan

Awas! Pajak DD Jangan Sampai Disalahgunakan

BINTUHAN - Untuk menghindari penyalagunaan pajak Dana Desa (DD) maupun pajak Alokasi Dana Desa (ADD) mendekati akhir tahun ini, Kepala Kantor Pelayanan, Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Bintuhan, Denny Darmawan, SE, M.Buss, Senin (2/11) mengimbau, seluruh Kepala Desa (Kades) di Kabupaten Kaur untuk segera melunasi tunggakan pajak Pajak Penghasilan (PPh) dan Pajak Pertambahan Nilai (PPn) DD termasuk ADD yang hingga saat ini belum dibayarkan. Dikatakan, walaupun pihaknya sudah melakukan monitoring setoran pajak DD dan ADD secara berkala ke setiap desa, namun nyatanya masih banyak desa yang belum juga menyetorkan kewajibannya tersebut. Tujuan dari monitoring ini tidak lain supaya pertanggungjawaban pelaksanaan dan penggunaan DD maupun ADD terutama dalam setoran pajaknya dapat dilaksanakan dengan baik. Mereka juga berharap pihak dari Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupten Kaur yang bersangkutan agar bisa berkomitmen untuk terus memberikan bimbingan, konsultasi dan pengawasan terhadap pelaksanaan DD dan ADD terkhusus dalam pembayaran pajaknya. Menurutnya, masih banyak Kades yang menunda-nunda dan menggunakan untuk kepentingan pribadi. Padahal itu jelas merugikan desanya sendiri. Sebab, jika desa tidak melakukan pembayaran pajak di setiap pencairan DD maupun ADD, ini akan menjadi beban serta menggangu pelaksanaan program kegiatan pembaungan desa di masa-masa yang akan datang. Bahkan, hal itu juga bisa menghabat saat akan dilakukannya pencairan tahap-tahap berikutnya. "Kami berharap semua desa yang ada, terkhusus desa-desa yang belum melakukan pembayaran pajak agar secepatnya dilakukan. Sebab, ini semua untuk menghindari munculnya penyalagunaan kewenangan, khususnya mengenai kewajiban setoran pajaknya. Ini mengingat jumlah DD yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) cukup besar di setiap desanya," demikian Denny. (roh)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: