Tiga Desa Sosialisasi Hukum
NASAL – Tiga desa di Kecamata Nasal yakni, Pasar Baru, Merpas dan Batu Lungun lakukan kegiatan sosialisasi hukum, Rabu (4/11). Kegiatan ini dilakukan di Balai Desa Merpas. Narasumber yang diundang dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kaur dan Polsek Muara Nasal. Adapun materia yang disampaikan kepada perwakilan warga dari tegas desa. Tentang menyelesaikan sengketa hukum secara mandiri tanpa melalui pengadilan. “Kegiatan ini bagus, untuk menambah wawasan masyarakat tentang hukum. Oleh sebab itulah saya ingatkan ketika membuka acara supaya masyarakat mengikuti jalannya kegiatan sampai selesai. Sampaikan pertanyaan untuk menambah pengetahuan masyarakat kepada narasumber,” sebut Camat Nasal Sirajudin Aksah, M.TPd. Ditambahka Pjs Kades Merpas Amir Hamzah, S.Pd, tema ini menarik untuk dikemukakan ke warganya. Sebab sepengetahuan masyarakat, jika sudah berurusan ke ranah hukum pasti ke pengadilan. Oleh sebab itulah kepada narasumber diminta bisa menjelaskan dengan detail ke peserta. Sehingga apa yang mereka berikan hari ini (kemarin,red) menjadi pengetahuan masyarakat. “Kami berharap kepada masyarakat yang mengikuti jalannya sosialisasi ini. Pengetahuan yang baru didapat bisa bermanfaat. Baik untuk pribadi mereka maupun untuk orang lain,” sebutnya. (mrn)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: