Pengedar dan Pamakai Sabu-Sabu Dibekuk
BINTUHAN – Anggota Satnarkoba Polres Kaur Polda Bengkulu berhasil menangkap tiga pelaku pengguna dan pengedar narkoba jenis sabu-sabu. Dua pemakai, AN (20) dan AP ( 32), keduanya warga Medan, Sumatera Utara (Sumut) yang tinggal di mes PT BSL Air Sulau Kecamatan Kedurang Ilir Kabupaten Bengkulu Selatan. Sedangkan untuk pengedar barang haram tersebut AS (29) warga Desa Nagarantai Kecamatan Padang Guci Hulu. AN dan AP diamankan di pingir jalan Desa Beriang Tinggi Kecamatan Tanjung Kemuning pada Senin malam (10/11) pukul 20.30 WIB. Sedangkan AS diamankan di kos-kosannya di Desa Pasar Sauh Kecamatan Kaur Selatan, Selasa (10/11) pukul 08.20 WIB. “Ikut diamankan delapan paket narkoba jenis sabu-sabu. Satu paket sabu-sabu diamankan di tangan tersangka AN dan AP, sedangkan tujuh paket sabu diamankan di tangan AS,” kata Kapolres Kaur AKBP Dwi Agung Setyono, SIK, MH melalui Kasat Reskrim Iptu Rasi Ginting, SH, M.Si, Selasa (10/11) Berhasilnya ditangkap para pelaku berkat informasi masyarakat yang diterima oleh anggota Satnarkoba. Anggota berhasil mengamankan AN dan AP saat akan mengambil barang haram tersebut yang ada di pinggir jalan dan dibungkus dengan kotak rokok. “Saat kedua tersangka mengambil barang haram tersebut, anggota langsung menangkap keduanya,” terang Kasat Narkoba. Setelah mengamankan dua pelaku, anggota mendapat laporan akan ada transaksi di Kecamatan Kaur Selatan. Dengan pancingan anggota, AS juga berhasil di bekuk. Setelah diamankan dan dilakukan pengeledahan, anggota mendapatkan tujuh paket sabu-sabu yang siap edar yang telah dimasukan dalam bungkus rokok. “Untuk mempertangungjawabkan perbuatannya, AN dan AP akan dijerat pasal 112 pasal 113 ayat 1 UU 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 4 tahun penjara. Sedangkan pelaku AS juga akan dijerat pasal 112 dan 113 ayat ke 2 tentang penyalah gunaan narkoba dengan ancaman 15 tahun penjara,” tutup Kasat. (ujr)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: