Bawaslu Kaur Diuji Lagi

Bawaslu Kaur Diuji Lagi

BINTUHAN – Bawaslu Kabupaten Kaur diuji lagi. Di tengah kesibukannya mengawasi jalannya tahapan Pilkada Serentak 2020 di Kabupaten Kaur. Untuk suksesnya pelaksanaan Pilkada di Bumi Se’ase Seijean. Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI meregister pengaduan Eksar Efendi yang dikuasakan kepada Ardian, dkk. Hasil verifikasi materiel tertanggal 11 November 2020. Dengan hasil dinyatakan sidang dan nomor perkara 147-PKE-DKPP/XI/2020. Dengan teradu ketua dan anggota Bawaslu Kaur, Toni Kuswoyo, Natijo Elem dan Oyon Supra. Selaku pengadu, Eksar Efendi menyampaikan kalau aduannya masih ada hubungannya dengan rekomendasi yang dikeluarkan Bawaslu terkait calon petahana. Menurutnya, rekomendasi yang dikeluarkan Bawaslu tidak netral dan merugikan salah satu Pasangan Calon (Paslon). Padahal penyelanggara, baik itu Bawaslu maupun KPU dan jajaran, wajib netral. “Kami meragukan kenetralan Bawaslu Kaur. Karenanya kami adukan ke DKPP, untuk diuji kenetralannya. Laporan sudah resmi terdaftar dan deregister,” terang Eksar yang pernah menjabat komisioner KPU Kaur. Dikatakan Eksar, laporan yang disampaikan ke DKPP sesuai dengan fakta dan data yang di dapat di lapangan. Dengan bukti dan fakta yang ada, ia meragukan kenetralan kinerja Bawaslu Kaur. “Jangan sampai Pilkada di Kabupaten Kaur dicederai oleh tidak konsistennya penyelenggara itu sendiri,” tegasnya. Sementara Ketua Bawaslu Kaur, Toni Kuswoyo, S.Sos saat dimintai keterangan mengatakan ia belum bisa memberikan tanggapan. Karena hingga saat ini Bawaslu Kaur belum menerima tembusan laporan maupun permasalahan yang dilaporkan tersebut. “Tapi kalau ada panggilan dari pihak DKPP, Bawsalu Kaur siap memenuhinya. Untuk memberikan keterangan terkait dengan aduan yang disampaikan ke DKPP,” demikian Toni Kuswoyo. (ujr)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: