Final, Pilkada 2020 Tetap Rekap Manual

Final, Pilkada 2020 Tetap Rekap Manual

JAKARTA – Komisi II DPR, KPU, Bawaslu, dan Kemendagri menyepakati hasil resmi penghitungan dan rekapitulasi suara Pilkada Serentak 2020 didasarkan atas berita acara dan sertifikat hasil penghitungan serta rekapitulasi manual. “Komisi II bersama Kemendagri, KPU RI, dan Bawaslu RI menyetujui tiga Rancangan PKPU dengan catatan, pertama, hasil resmi penghitungan dan rekapitulasi suara Pilkada Serentak 2020 didasari oleh berita acara dan sertifikat hasil penghitungan dan rekapitulasi manual,” kata Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia saat membacakan kesimpulan RDP dengan KPU, Bawaslu, dan Kemendagri di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (12/11). Ketiga Rancangan PKPU tersebut adalah Perubahan atas PKPU Nomor 8 Tahun 2018 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota. Kemudian, Perubahan atas PKPU Nomor 9 Tahun 2018 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota. Serta, Perubahan Kedua atas PKPU Nomor 14 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota dengan Satu Pasangan Calon. Catatan kedua, kata Doli, yaitu penggunaan Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) hanya merupakan uji coba serta alat bantu penghitungan dan rekapitulasi, dan bertujuan untuk publikasi. Hal itu, menurut dia, dengan catatan agar KPU RI, pertama, memastikan kecakapan penyelenggara pemilu di setiap tingkatan untuk dapat memahami penggunaan Sirekap sehingga kesalahan dalam penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara dapat diminimalisir. Lebih lanjut, kedua, KPU RI perlu menyusun peta jaringan internet di tiap TPS pada provinsi, kabupaten/kota yang melaksanakan Pilkada 2020 dengan berkoordinasi dengan Kemenkominfo. “Ketiga, KPU harus mengoptimalkan kesiapan infrastruktur informasi dan teknologi serta jaringan internet di setiap daerah pemilihan sehingga penghitungan suara dan rekapitulasi hasil perhitungan suara dapat dilakukan secara digital melalui aplikasi Sirekap untuk mengurangi pergerakan dan kerumunan massa,” imbuh Doli. Dia juga meminta KPU memastikan keaslian dan keamanan terhadap dokumen digital hasil Sirekap agar meminimalisir penyalahgunaan oleh pihak-pihak tertentu. Komisi II DPR RI juga meminta agar Bawaslu RI cermat dan hati-hati dalam menggunakan kewenangannya serta tegas menertibkan seluruh unsur pengawas pilkada di semua tingkatan. “Hal itu terkait penanganan pelanggaran pilkada sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan penilaian objektif sehingga dapat menjamin keadilan bagi semua pihak,” katanya. (riz/fin)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: