Bawaslu Kaji Laporan Dugaan Pelanggaran
BINTUHAN – Bawaslu Kabupaten Kaur, Minggu (29/11) resmi nerima laporan dari masyarakat dugaan pelanggaran Pemilu. Laporan tersebut disampaikan oleh Erlan (39) warga Desa Suku Tiga Kecamatan Nasal. “Untuk laporan dari masyarakat sudah diterima. Bawaslu Kaur akan melakukan kajian terlebih dahulu. Dari hasil kajian tersebut akan ditentukan proses selanjutnya,” ungkap Ketua Bawaslu Kaur, Toni Kuswoyo, S.Sos. Lebih lanjut Ketua Bawaslu, laporan beserta barang bukti sudah diterima. Meliputi uang Rp 43.650.000, Hp lima unit, amplop, daftar mata pilih Kecamatan Nasal dan tiga unit mobil milik pelaku. “Laporan tersebut akan ditindak lanjuti dan akan dibahas bersama-sama,” terang Toni Kuswoyo. Kajian dilakukan, lanjut dia, untuk memastikan apakah laporan tersebut masuk dalam ranah pelanggaran Pemilu atau tidak. Karena, untuk memutuskan hal tersebut perlu kajian. Sebagaimana diketahui, Sabtu malam (28/11) pukul 23.00 WIB, warga menangkap tiga orang yang diduga akan melakukan pembagian uang. Yakni A (37), J (27) dan S (43). Dan ditemukan uang dalam ikatan Rp 40 juta lebih. Masalah ini kemudian diserahkan ke Polres Kaur, dan dilaporkan secara resmi ke Bawaslu Minggu (29/11). Terpisah, Ketua Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) Nasal Syahrizal Pahlipi membenarkan, ada warga menangkap orang yang diduga akan membagikan uang di wilayah Nasal. Saat kejadian, ada yang menghubungi pihaknya. Ia menyarankan, untuk kebaikan dan keamanan, mereka yang ditangkap dibawa saja ke Polres Kaur. Kalau berdasarkan keterangan yang ia dapat, salah seorang yang ditangkap itu ada oknum Kepala Desa (Kades). "Memang ada penangkapan. Bukan kami Panwascam (yang menangkap, red). Saya mendapatkan kabar itu dari orang yang menelepon saya. Saya sarankan untuk dibawa langsung ke Polres," jelasnya. (ujr/mrn)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: