Mantan Dewan Polisikan Anggota Dewan

Mantan Dewan Polisikan Anggota Dewan

BINTUHAN – Tidak terima dianiaya dan dikeroyok, mantan anggota DPRD Kaur Ririn Apriyanto, S.Pd melaporkan anggota DPRD Kaur, ZM alias LH (50) warga Desa Tanjung Beringin Kecamatan Nasal, Minggu (29/11). Ririn, warga Desa Batu Lungun Kecamatan Nasal membuat laporan secara resmi ke Polres Kaur atas perlakukan yang dilakukan oleh ZM bersama teman-temannya pada Sabtu malam (28/11) pukul 23.30 Wib di tengah jalan Desa Sinar Banten Kecamatan Nasal. “Untuk laporan korban sudah diterima. Secepatnya akan diproses dengan memanggil saksi-saksi. Apabila laporan korban terbukti, pelaku akan dijerat pasal 170 KUHP dengan ancaman lima tahun penjara,” terang Kapolres Kaur Polda Bengkulu AKBP Dwi Agung Setyono, SIK, MH melalui Kasat Reskrim AKP Apriadi, SH. Pada malam kejadian, korban bersama temannya mengendarai mobil melintas di Tempat Kejadian Perkara (TKP). Tiba-tiba pelaku dan teman-temannya menyetop mobil yang dikendarai korban. Kemudian pelaku langsung menarik korban dari dalam mobil dan langsung memukul bagian pipi dan mencekik leher korban, sembari mengatakan kalau korban ingin membagi-bagi uang ke masyarakat desa. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka lebam di pipi, luka lecet di leher dan merasakan badan sakit-sakit. Ririn Apriyanto berharap pelaku mendapat ganjaran yang setimpal sesuai dengan undang-undang. Menurut korban, perbuatan seperti premanisme tersebut tidak pantas dilakukan, apalagi oleh seorang anggota DPRD yang seharusnya menjadi panutan masyarakat. (ujr)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: