Dua ASN Selingkuh Bercumbu dalam Mobil
BINTUHAN – Dua ASN Pemda Bengkulu Selatan, DN (39) PNS di salah satu Puskesmas warga Kayu Kunyit dan pasangan selingkuhnya NY (44) ASN Inspektorat yang tertangkap tangan oleh suaminya sedang bercumbu di Pantai Hili, Minggu sore (29/11) tidak bisa ditahan. Namun, keduanya dikenakan wajib lapor dan kasus tetap dilanjutkan. “Kedua pelaku dijerat pasal 284 KUHP tentang perzinaan dengan ancaman sembilan bulan penjara,” terang Kapolres Kaur Polda Bengkulu AKBP Dwi Agung Setyono, SIK, MH melalui Kasat Reskrim AKP Apriadi, SH, Senin (30/11). Kasat menjelaskan, perkara perselingkuhan atau perzinaan tetap diproses. Tetapi, mengingat aturan yang ada sesuai dengan tuntutan maksimal, maka keduanya tidak dilakukan penahanan dan keduanya wajib lapor. Sebagaimana diketahui, penangkapan kedua insan yang lagi mabuk asmara tersebut dilakukan langsung oleh suami sah dari pelaku DN, Ade (41). Karena suami dari pelaku perempuan DN telah menaruh curiga adanya hubungan perselingkuhan antara istri dan pasangan selingkuhnya. Keduanya ditangkap saat bercumbu di dalam mobil milik NY di Pantai Hili Kecamatan Semidang Gumay. Selanjutnya, keduanya diserahkan ke Polres Kaur untuk diproses secara hukum. (ujr)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: