Anggota Dewan dan Orang Dekat Cawabup Diperiksa

Anggota Dewan dan Orang Dekat Cawabup Diperiksa

BINTUHAN – Penyidik Tindak Pidana Umum (Pidum) Satreskrim Polres Kaur Polda Bengkulu gerak cepat. Dua laporan penganiayaan langsung ditindaklanjuti dengan melakukan peneriksaan terhadap kedua terlapor. Yakni anggota DPRD Kaur, MZ alias LH (50) warga Desa Tanjung Beringin Kecamatan Maje dan Bo (45) orang dekat Cawabup 01, warga Desa Air Dingin Kecamatan Kaur Selatan. Bo diperiksa Senin malam (30/11) pukul 21.30 WIB. Sedangkan LH diperiksa Selasa (1/12). “Untuk langkah awal, baik terlapor inisial Bo maupun LH sudah dilakukan pemanggilan dan diklarifikasi. Sehubungan laporan korban tentang penganiayaan yang dilakukan keduanya dengan korban yang berbeda,” ungkap Kapolres Kaur Polda Bengkulu AKBP Dwi Agung Setyono, SIK, MH melalui Kasat Reskrim AKP Apriadi, SH. Sebagaimana diketahui, Bo dilaporkan Basuan warga Desa Tanjung Baru Kecamatan Maje. Sedangkan LH dilaporkan mantan anggota DPRD Kaur, Ririn Afriyanto, S.Pd dan Nusirwan, ASN, warga Desa Tanjung Baru Kecamatan Maje. Menurut Kasat, laporan yang diterima penyidik Pidum saat ini terus didalami dan dilakukan penyelidikan dengan memangil seluruh saksi-saksi maupun mengumpulan alat bukti lain. Untuk itu, dengan masyarakat Kabupaten Kaur, baik dari pihak telapor maupun dari pihak korban agar bersabar. “Kasus yang dilaporkan ke Polres Kaur akan diproses dan tidak ada istilah pendiaman laporan,” tegasnya. Setelah dilakukan pemangilan dan klarifikasi, lanjut Kasat, penyidik akan menentukan langkah dalam penyelesaian permasalah yang ada. Jangan sampai dengan adanya kejadian ini menimbulkan hal-hal yang tidak diinginkan di daerah ini. “Mari kita patuh dan taat kepada hukum yang ada. Beri waktu penyidik untuk memproses laporan yang ada sesuai dengan prosedur yang ada,” pesan Kasat Reskrim. Warga Datangi Polres Kaur Sementara itu, Senin malam (30/11) sekitar pukul 20.30 WIB, ratusan massa mendatangi Polres Kaur dan meminta melakukan pengusutan tuntas laporan dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh anggota DPRD Kaur terhadap Ririn Afriyanto dan Nusirwan. Setibanya di Polres, massa yang datang diredam dengan diberikan arahan dan masukan. Selama lebih kurang dua jam lebih anggota Polres Kaur memberikan arahan. Hingga akhirnya massa bisa memahami dan siap membubarkan diri. (ujr)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: