Register Laporan, Gakkumdu Punya Waktu Lima Hari
BINTUHAN – Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Kabupaten Kaur sepakat meregister laporan yang disampaikan warga terkait dugaan pelanggaran Pemilu, Selasa (1/12). Dengan registrasi nomor 07/Reg/LP/PB/Kab/07.04/XII/2020. Selanjutnya Gakkumdu akan melakukan kajian bersama-sama. “Laporan masyarakat tentang adanya dugaan money politic yang terjadi di Bukit Indah Kecamatan Nasal telah diregistrasi. Gakkumdu akan memanggil dan memeriksa saksi-saksi,” ungkap Ketua Bawaslu Kaur, Toni Kuswoyo, S.Sos, Selasa (1/12). Lebih lanjut Ketua Bawaslu, dari hasil rapat bersama, anggota Gakkumdu yang terdiri dari Bawaslu, Kejari dan Polres, sepakat bahwa laporan yang disampaikan oleh masyarakat telah memenuhi syarat untuk diregister. “Sehingga laporan tersebut diregistrasi dan selanjutnya akan dikaji bersama-sama,” jelas Toni Kuswoyo. Lebih lanjut Ketua Bawaslu, dalam menyelesaikan masalah, Gakkumdu memiliki waktu yang cukup singkat, yaitu selama lima hari kerja terhitung sejak pengaduan diregistrasi. Sehingga Gakkumdu akan bekerja keras. Untuk menentukan apakah laporan tersebut memenuhi unsur pelanggaran Pemilu atau tidak. (ujr)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: