Bertindak Hanya Bila Ada Laporan

Bertindak Hanya Bila Ada Laporan

BENGKULU SELATAN (BS) – Inspektorat Daerah (Irda) Kabupaten Bengkulu Selatan bersikap pasif terhadap kasus dugaan perselingkuhan dan perzinaan yang dilakukan dua oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) lingkup Pemda BS. Terbukti Irda baru akan melakukan tindakan bila ada laporan resmi. Kasus dugaan perselingkuhan Dn (39) perempuan PNS Puskesmas BS warga Desa Kayu Kunyit Kecamatan Manna dengan Ny (44) laki-laki, ASN Inspektorat BS warga Padang Kapuk Kecamatan Kota Manna sudah menjadi topik berita hangat di berbagai media massa. Dn digrebek oleh suami sah perempuan, Ade (41) warga Desa Kayu Kunyit Kecamatan Manna di wisata Pantai Hili Kabupaten Kaur saat sedang asyik bercumbu mesra didalam mobil yang dikendarai Ny. Kepala Dinas Inspektorat BS, Hj Diah Winarsih mengatakan, dirinya belum mengetahui bahwa ASN Infektorat terjaring kasus perselingkuhan dengan PNS Puskesmas BS. Sebab, dirinya belum menerima laporan perselingkuhan. Guna membuktikan informasi tersebut dalam waktu dekat ini pihaknya akan melakukan pemanggilan terhadap Ny. Karena, kepribadian Ny selama bekerja sangat ramah taman bahkan bekerja sesuai dengan aturan. “Ya, kita belum menerima laporan terhadap Ny yang diduga selingkung dengan ASN Puskesmas BS. Untuk tidak lanjutnya akan kita panggil dalam waktu dekat ini,” ujarnya, Selasa (01/12). Terpisah, Sekda BS, Yudi Satria,SE.MM membenarkan, bahwa dirinya sudah mendapatkan informasi adanya dugaan kasus perselingkungan ASN Infektorat BS dan PNS Puskesmas BS. Namun, dirinya belum mendapat laporan baik dari masyarakat maupun pihak keluarganya. Jika memang ada laporan dari pihak masyarakat maupun pihak keluarganya maka mereka akan menurutkan tim guna mendalami informasi tersebut. “Untuk saat ini mereka belum dapat memberikan tindakan karena, belum ada laporan. Jika sudah terbukti ada laporan maka kita akan lakukan tindakan yang tegas,” tegas dia.(rjs)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: