Gakkumdu Periksa Pelapor dan Saksi
BINTUHAN – Tim Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu) mulai melakukan pemeriksaan terhadap pelapor dan saksi-saksi laporan dugaan pelanggaran Pemilu, Rabu (2/12). Sebagai pelapor, yakni Erlan (39) warga Desa Suku Tiga Kecamatan Nasal. Sedangkan saksi-sakti ada tiga orang, yaitu Din Martin Salim (43) dan Mansur (41) keduanya warga Pasar Lama serta Indra Gunawan (43) warga Kelurahan Bandar Bintuhan Kecamatan Kaur Selatan. “Gakkumdu memintai keterangan pelapor dan saksi-saksi yang mengetahui kejadian tersebut,” ungkap Ketua Bawaslu Kaur, Toni Kuswoyo, S.Sos, Rabu (2/12). Keterangan pelapor dan para saksi diperlukan, lanjuta Ketua Bawaslu, untuk mengetahui rincian atau proses ditemukannya sekelompok masyarakat yang diduga melakukan pelangaran Pemilu. Dari keterangan yang diberikan oleh pelapor dan saksi-saksi, akan menjadi bahan pertimbangan Gakkumdu dalam mengambil keputusan. Setelah klarifikasi pelapor dan saksi-saksi, selanjutnya Gakkumdu akan mengkaji hal-hal yang harus dilakukan serta langkah yang akan diambil dalam memproses laporan masyarakat tersebut. Apakah memenuhi unsur pelanggaran Pemilu atau tidak. Sehingga penanganan kasus yang dilaporkan masyarakat bisa tuntas. (ujr)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: