Posting Hoax Masuk Tindak Pidana

Posting Hoax Masuk Tindak Pidana

BENGKULU SELATAN (BS) – Mendekati tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 09 Desember 2020, banyak akun palsu di Media Sosial (Medsos) membuat kegaduhan antar suku dengan cara membuat postingan di luar logika. Bahkan, oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab tersebut pernah mengatasnamakan pihak kepolisian. Dan sudah dilakukan klarifikasi oleh pihak kepolisian. Dalam peristiwa ini masyarakat diharapkan untuk tidak mudah percaya dengan akun-akun palsu yang sudah beredar di Medsos. Kapolres BS, AKBP Dedy Nata,S.Ik melalui Kanit Tipidter, Ipda Priyanto mengatakan, dalam mensukseskan Pilkada 9 Desember 2020 ini masyarakat harus bijak dalam menggunakan Medsos. Jangan sampai memprokasi antar pendukung Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati serta Gubernur dan Wakil Gubernur. Informasi yang mereka terima saat ini sudah ada beberapa akun Medsos yang digunakan oleh orang yang tidak bertanggung jawab. Menyikapi hal itu mereka, berharap masing-masing Paslon agar tetap tenang dan masyarakat diharapkan untuk mudah percaya dengan isu-isu tersebut. “Kita harapkan masyarakat bijaklah dalam menggunakan Medsos yang mudah percaya dengan isu-isu hoax yang di posting oleh akun-akun yang tidak bertanggung jawab. Selaku pihak kepolisian apa bila masih di dapati orang-orang yang tidak bertanggjung jawab memprokator masing-masing Paslon kita akan tindak,” ujarnya, Jumat (04/12). Dia menegaskan, apabila masih ada akun-akun palsu yang di lakukan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab. Untuk memprokator mereka akan tindak tegas. Sebab, hal itu sudah masih dalam tindak pidana. Kendati demikian, mereka berharap oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab tidak lagi melakukan hal yang tidak terpuji itu dengan mengadu antar suku hanya untuk kepuasan hati.(rjs)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: