Berkas Kasus Oknum Dewan Segera ke Jaksa

Berkas Kasus Oknum Dewan Segera ke Jaksa

BINTUHAN- Berkas kasus dugaan tindak kekerasan serta perampasan yang menimpa mantan anggota DPRD Kaur Ririn Apriyanto, S.Pd dan Nusirwan (45) warga Desa Tanjung Baru Kecamatan Nasal, segera dilimpahkan ke Kejaksaaan Negeri (Kejari) Bintuhan. Untuk memastikan, Kuasa Hukum, Deden Abdul, SH mendatangi Mapolres Kaur Polda Bengkulu, Sabtu (5/12) guna menanyakan status hukum terduga, ZM alias LH (50) warga Desa Tanjung Beringin Kecamatan Maje. Deden mengatakan, proses hukum telah sampai proses penyidikan tindak pidana. Artinya tinggal menentukan siapa otak pelaku, yang mengarah kepada ZM alias LH, anggota DPRD Kaur aktif. Menurutnya, kejadian yang menimpa kliennya adalah murni kasus tindak pidana umum. Sehingga tak ada sangkut paut dengan kasus hukum pemilu. "Saya telah menemui Kasat Reskrim dan Beliau menyampaikan akan memprosesnya secara profesional. Dan dalam waktu dekat, akan dilakukan proses selanjutnya. Terkait terduga ini adalah salah anggota dewan aktif, yang katanya harus mempunyai surat perintah Gubernur. Namun untuk tindak pidana umun, tanpa hal tersebut pihak kepolisan mempunyai kuasa untuk mengamankan," ujar Deden. Dia mengimbuhkan, kasus serupa dengan Operasi Tangkap Tangan (OTT). Dimana dalam tersebut pihak kepolisian dapat langsung diamankan. Seperti yang pernah dilakukan Polres Bangkalan Polda Jawa Tiwur, yang tertangkap tangan melakukan KDRT terhadap istrinya. Sementara itu, Kapolres Kaur Polda Bengkulu, AKBP Dwi Agung Setyono, S.IK, MH melalui Kasat Reskrim, AKP Apriadi, SH mengatakan, dalam waktu dekat pihaknya akan melakukan proses pelimpahan ke Kejari Kaur. Dengan koordinasi lalu akan ditentukan tindakan yang akan diambil. Dirinya berharap agar selama penanganan perkara ini, situasi daerah tetap berjalan kondusif. "Terus kami lakukan proses hukumnya secara maksimal. Harapan saya masyarakat Kaur, tak menimbulkan hal yang tak diinginkan," ujar Kasat Reskrim. (yie)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: