Modus Rekening Terblokir, Penjahat Ciber Gasak Rp 6 Juta
TANJUNG KEMUNING – Peringatan bagi masyarakat untuk lebih hati-hati terhadap ancaman kejahatan. Rabu (16/12) salah seorang warga Desa Tanjung Iman II Kecamatan Tanjun Kemuning menjadi korban penipuan penjahat ciber. Pelaku dengan modus menghubungi korban melalui telepon selular dan mengaku sebagai karyawan bank. Pelaku memberitahukan kepada korban bahwa rekeningnya terblokir. Korban diminta datang ke mesin Anjungan Tunai Mandiri (ATM) dan mengikuti instruksi pelaku. Tanpa menaruh rasa curiga, korban menuruti permintaan pelaku dan mengotak atik ATM. Akhirnya, uang senilai Rp 6 juta dalam rekening korban raib diambil pelaku. Usai melancarkan aksinya, pelaku kembali menghubungi korban dan mengatakan agar kembali ke ATM mencoba membuka rekeningnya. Korban baru menyadari aksi pelaku, kemudian mendatangi teller bank dan meminta mengecek rekeningnya. Beruntung, uang yang ada dala rekening tidak ludes disedot pelaku. Korban langsung memblokir nomor rekeningnya demi keamanan dari ancaman pembobolan yang dilakukan pelaku. Kapolres Kaur, AKBP Dwi Agung Setyono, S.Ik, MH melalui kapolsek Tanjung Kemuning, Iptu Rabnus Supandri, S. Sos disampaikan Kanit Reskrim, Bripka Adi Wijaya, SH mengatakan, korban datang ke Polsek menceritakan kejadian yang dialaminya. Namun, korban belum membuat laporan polisi terkait aksi penipuan yang dilakukan korban. Saat di Polsek, korban diarahkan untuk memblokir rekeningnya guna keamanan dan mengantisipasi pembobolan. Kemudian, diingatkan agar tidak mudah percaya dengan berbagai modus penipuan yang dilakukan oleh pelaku. Kejadian seperti ini sudah kerap terjadi dialami masyarakat. Oleh karenanya, jangan ikuti permintaan pelaku. Jika ragu, terlebih dahulu konfirmasikan ke bank asal sehingga dapat dipastikan apakah terblokir atau tidak. “Kami ingatkan kepada masyarakat agar tidak mudah terpancing aksi penipuan pelaku. Konfirmasikan terlebih dahulu ke bank atau konsultasikan ke aparat kepolisian. Banyak modus pelaku kejahatan yang mengancam keselamatan maupun kerugian,” ujar Adi Wijaya, Rabu (16/12). Sambung Adi Wijaya, untuk melacak pelaku sangat sulit. Namun, polisi tetap berupaya melacak keberadaan nomor ponsel yang digunakan pelaku menghubungi korban. Sehingga, dapat dilakukan pengejaran atau penanganan hukum. Namun, pengungkapan kasus penipuan seperti ini sangat sulit. Korban tidak membuat laporan polisi setelah mendapat arahan, langsung ke bank dan memblokir rekeningnya. Setelah itu, tidak kembali lagi untuk membuat laporan polisi. “Waspada terhadap segala bentuk penipuan melalui nomor ponsel. Baik yang mengabarkan mendapat hadiah maupun rekening terblokir,” pesan Adi Wijaya.(xst)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: