KPU BS Siap Hadapi Gugatan Paslon di MK

KPU BS Siap Hadapi Gugatan Paslon di MK

BENGKULU SELATAN (BS) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bengkulu Selatan (BS) menunggu Keputusan Mahkamah Konsitusi (MK) Republik Indonesia (RI) melakukan penetapan Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten BS yang terpilih nantinya. Apabila tidak ada sengketa atau gugatan dari Paslon lain maka KPU BS akan menetapkan Bupati dan Wakil Bupati BS 15 Januari 2021 mendatang bahkan paling lambat 20 Januari 2020. Namun, jika ada sengketa antar Paslon dan sudah teregitrasi maka pihaknya akan melakukan sidang bersama MK sampai 19 Maret 2021 mendatang. Ketua KPU BS, Alpin Samsen melalui Komisioner Devisi Hukum dan Pengawasan KPU BS, Abdianto, SPd mengatakan, saat ini sudah ada gugatan dari Paslon nomor urut 02 yang disampaikan secara online, Jumat, 18 Desember 2021 lalu kepada Bawaslu Kabupaten BS. Laporan tersebut diklaim oleh pihak Paslon nomor urut 02 adanya aksodus data pemilih. Menghadapi gugatan Paslon nomor urut 02 ke MK RI ini, KPU BS sudah bersiap dengan melakukan Bimtek sejak jauh hari yang dilaksanakan oleh KPU RI. Dan juga mengikuti Bimtek yang diadakan oleh KPU Provinsi dalam hal persiapan penyelesaian sengketa hasil pemilihan. Selain itu, pihaknya juga menyiapkan berbagai macam alat-alat bukti pendukung mulai, dari tingkat KPPS kemudian menyiapkan alat bukti pada saat hasil pleno ditingkat Kecamatan. Sampai di tingkat Kabupaten yang nantinya akan diambil didalam kotak yang disaksikan oleh pihak Bawaslu dan Kepolisian. “Secara universal pihak KPU BS siap menghadapi dan menghargai langkah-langkah hukum dari pihak paslon nomor urut 2. Begitu juga kita siap menghadapi pada sidang MK yang nantinya akan diserahkan kepada pihak kuasa hukum kami,” jelasnya. Lanjutnya, jika Paslon nomor urut 02 beranggapan adanya dugaan eksodus data pemilih, kalau mereka beranggapan demikian mereka mempersilahkan. Sebab, KPU BS sudah mempunyai data yang valid untuk data pemilih. Dijelaskanya, secara global bahwa partisipasi masyarakat BS pada pilkada 9 Desember serentak 9 Desember 2020 lalu lebih rendah dari partisipasi pemilih pada saat pemilu 2019 yang lalu. “Kalaupun isi gugatan tersebut berasumsi adanya pemilih eksodus. Tetapi, kita tidak menganggap itu terjadi eksodus sama sekali. Pihak kami sudah melaksanakan tugas secara profesional, menjaga independensi dan tidak terintervensi oleh pihak manapun,” ujar dia.(rjs)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: