Nikah Lagi, Bidan PNS Dilaporkan

Nikah Lagi, Bidan PNS Dilaporkan

BINTUHAN – Tidak terima istrinya menikah lagi tanpa izin dari dirinya,  Anton Jaka Putra (32) warga Desa Tuguk Kecamatan Luas, Kamis (30/12), mendatangi Unit Perlindungan Anak dan Perempuan (PPA) Satreskrim Polres Kaur Polda Bengkulu. Melaporkan istrinya FE (30) bidan PNS salah satu Puskesmas di Kabupaten Kaur dan AD (30) warga Desa Padang Hangat Kecamatan Kaur Tengah yang nekat melakukan pernikahan. Ia mengetahui istrinya menikah lagi setelah ada laporan dari kerabatnya, bahwa istrinya telah melahirkan. “Laporan korban sudah diterima. Penyidik akan melakukan pemanggilan saksi-saksi dan pengumpulan alat bukti lain. Apabila terbukti, terlapor akan diproses secara hukum,” tegas Kapolres Kaur AKBP Dwi Agung Setyono, SIK, MH melalui Kasat Reskrim AKP Apriadi, SH, Rabu (30/12). Lebih lanjut, terjadinya pernikahan tanpa izin pelapor dikarenakan adanya cekcok rumah tangga antara pelapor dan istrinya. Walaupun begitu, status FE masih istri sah korban. Untuk membuktikan hal itu benar, penyidik akan melakukan pemanggilan saksi-saksi dan pengumpulan alat bukti lain yang dibutuhkan. “Pasal yang diterapan pasal 279 ayat (1) KUHP tentang menikah tanpa izin Jo pasal 284 tentang zina,” terang Kasat Reskrim. Pengakuan korban kepada RKa, ia bersama istrinya memang sudah pisah ranjang dari bulan Juli 2019. Tidak lagi satu rumah. Karena cekcok. Selama ribut memang sudah tidak satu atap lagi. Istrinya pulang ke rumah orang tuanya dan ia juga pulang ke rumah orang tuanya. Korban dan istrinya menikah pada tahun 2014 dan belum mempunyai momongan. Sejak ribut, untuk status perkawinan masih belum berpisah. Dengan keadaan tersebut, istri sah korban ternyata diam-diam bersama pria idaman lain telah melangsungkan pernikahan tanpa sepengetahuan korban dan telah memiliki anak. Mengetahui istrinya telah menikah lagi bahkan sudah memiliki anak dari suami barunya, korban bak disambar petir mendengar kabar tersebut. Anton yang tidak bisa menerima, mendatangi Polres Kaur untuk melaporkan istrinya dan pasangan barunya. Untuk diproses secara hukum. (ujr)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: